Mempermudah Pelayanan, DPMPTSP Provinsi Bengkulu Siap Berikan Pendampingan

More articles

spot_img

Bengkulu, Investigasi.News – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Bengkulu gencar mensosialisasikan penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sistem Online Single Submision (OSS) berbasis risiko kepada pelaku usaha. Sejak diluncurkan Presiden Joko Widodo Bulan Agustus di kantor Kementerian Investasi.

Sistem ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) dan Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dengan sistem OSS kemudahan dalam pengurusan izin sangat dirasakan.

Hal itu juga merupakan salah satu faktor meningkatnya investor di Bengkulu, karena mengurus izin tidak lagi ribet dan tidak membutuhkan waktu lama Seperti yang disampaikan, Kepala DPMPTSP Provinsi Bengkulu Karmawanto, kemaren (08/11)

Lanjutnya, pendaftaran perusahaan lewat OSS ini sungguh mudah, Apalagi sistem ini bisa dilakukan secara mandiri atau sendiri dengan online. DPMPTSP Provinsi Bengkulu pun memberikan kemudahan.

“Bagi pelaku usaha yang tidak paham ataupun tidak punya akses internet untuk mendaftar kita berikan pendamping dalam proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB),” jelas Karmawanto.

Sejak diluncurkan Agustus lalu, menurutnya, saat ini antusias dari pelaku usaha sangat tinggi. DPMPTSP Provinsi Bengkulu trus gencar mensosialisasikan dan memberikan pendampingan. “Kita berikan sistem jemput bola, bagi mereka yang menyurati dinas. Maka kita yang mendatangi pelaku usaha tersebut,” terangnya.

Maka untuk itu, Karmawanto berharap ke depannya semua pelaku yang melakukan kegiatan usaha, baik mikro, menengah atau skala besar untuk segera registrasi agar bisa mengurus NIB usahanya secara online lewat OSS. Atau bisa langsung ke kantor DPMPTSP yang berada di kota atau kabupaten.

Dilansir dari situs resmi oss.go.id, OSS adalah platform penerbit perizinan berusaha online milik pemerintah yang bertujuan agar para pelaku usaha bisa lebih mudah dan cepat mendapatkan izin usaha.

NIB wajib dimiliki oleh para pelaku usaha agar bisa mengurus perizinan berusaha melalui OSS (Online Single Submission) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

Dengan demikian, pelaku usaha yang sudah memiliki Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional namun belum memiliki NIB, wajib untuk melakukan pendaftaran usahanya melalui sistem OSS dengan melengkapi data atau pemenuhan komitmen. Izin Usaha yang telah diperoleh sebelumnya tetap berlaku dan didaftarkan ke sistem OSS.

Berikut tahapan membuat NIB di OSS:

1. Membuka laman oss.go.id

2. Klik tombol “Daftar” yang berada di bagian pojok kanan atas untuk melakukan pendaftaran dan mengisi sejumlah data, seperti:

– Jenis Identitas (KTP, Paspor)
– Nomor Induk Kependudukan (NIK)
– Negara Asal
– Tanggal Lahir
– Nomor Telepon Selular
– Alamat Email

1. Masukkan Kode Captcha dan klik kotak kecil sebagai tanda menyetujui Syarat dan Ketentuan yang berlaku.

2. Lakukan aktivasi akun melalui email, klik tombol “Aktivasi” untuk mengaktifkan akun OSS.

Masuk kembali pada laman OSS di www.oss.go.id/oss/ untuk masuk ke akun kamu. Username di isi dengan email dan password diisi dengan password yang dikirim melalui email saat aktivasi akun.

1. Klik “Perizinan Mikro” yang ada di sisi kiri lalu pilih “Pengajuan Baru”.

2. Mengisi semua data pribadi dan perusahaan, seperti:

– Nama usaha
– Sektor usaha
– Bidang atau kegiatan usaha
– Sarana usaha yang digunakan
– Alamat usaha (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa),
– Status tempat usaha,
– Jumlah tenaga kerja, dan
Perkiraan hasil penjualan per tahun.

1. Selanjutnya, klik tombol “Simpan Data”.

2. Mengunduh Nomor Induk Berusaha dengan cara klik “Simpan dan Lanjutkan” data usaha yang telah dilengkapi.

3. Klik data usaha dan klik tomb iniol “Proses NIB”.

4. Selanjutnya klik tombol “NIB” untuk menerbitkan NIB.

Itu dia ulasan mengenai cara mendapatkan NIB di OSS Selain prosesnya yang mudah cepat, juga tidak perlu mengeluarkan biaya. Dengan begitu, para pelaku usaha dapat lebih leluasa dalam menjalankan bisnisnya. (R)

spot_img

Latest

spot_img