Sawahlunto, Investigasi.news โ Polres Sawahlunto melalui Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) melakukan pemasangan baliho maklumat Kapolda Sumbar tentang larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong) di beberapa lokasi se-Kota Sawahlunto, Kamis (11/1/2024).
Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti melalui Kasat Lantas AKP Feri Yuzaldi menyampaikan sesuai dengan maklumat yang ditandatangani oleh Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Suharyono dengan Nomor: Mak/01/1/2024, pemasangan baliho dilakukan agar masyarakat bisa mengetahui isi maklumat ini sehingga tercipta situasi Kamtibmas dan Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif.
โAdapun lokasi pemasangan baliho yaitu di jalan lintas Sumatera Simpang Muaro Kalaban, Simpang Lapseg, Polsek Sawahlunto, Polsek Barangin, dan Polsek Talawi,โ katanya.
Lebih jauh dia menjelaskan jajaran kepolisian juga telah melakukan upaya sosialisasi seperti himbauan kepada pelaku usaha bengkel dan pembuatan konten melalui media sosial serta live report secara rutin. (Tumpak)