Meresahkan, Masyarakat Minta Pemda dan Polda Kepri Tutup Aktivitas Perjudian di Tanjung Balai Karimun

More articles

Tanjung Balai Karimun, Kepri, Investigasi.news – Warga Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, mendesak Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) dan Pemerintah Daerah Karimun untuk segera menutup aktivitas perjudian yang beroperasi di pemukiman warga. Aktivitas ilegal tersebut dinilai sangat meresahkan dan mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

Berdasarkan laporan masyarakat, sebuah ruko dua pintu berlantai dua yang berlokasi di Kecamatan Karimun, Kelurahan Sungai Lakam Timur, RT 01 RW 01, tepatnya di Pasar Seken Puakang, diduga digunakan sebagai sarana perjudian setara kasino. Aktivitas perjudian ini kabarnya sudah berlangsung cukup lama dan kembali aktif sejak 28 Januari 2025.

Ketua Umum DPP KPK, Mardana Surya Karma, bersama timnya mendatangi lokasi tersebut pada Kamis malam (30/1/2025) pukul 21.00 WIB untuk melakukan pengecekan. Hasilnya, dugaan masyarakat terbukti benar. Di lokasi tersebut ditemukan adanya aktivitas perjudian yang berlangsung secara terang-terangan.

Dari informasi yang dihimpun, aktivitas perjudian ini rutin dilakukan setiap tahun, terutama menjelang perayaan Imlek, dengan durasi minimal satu hingga dua bulan. Perjudian ini diduga dikoordinir oleh seorang oknum Tionghoa berinisial KTN. Aktivitas perjudian dimulai dari pukul 10.00 pagi hingga 03.00 dini hari, melibatkan permainan seperti Siqipoit dan jenis permainan lain yang hanya diikuti oleh etnis Tionghoa, termasuk pengusaha dari dalam dan luar negeri.

Ketua Umum DPP KPK Kabupaten Karimun, Mardana Surya Karma, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas aktivitas ilegal ini. Ia menilai, keberadaan perjudian tersebut telah melanggar hukum dan merusak tatanan sosial masyarakat.

“Kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera menutup tempat perjudian ini karena sudah melanggar UU 303 KUHP tentang perjudian. Kami dari KPK hanya ingin memastikan situasi aman dan kondusif di lingkungan masyarakat,” tegasnya.

Mardana juga menyampaikan bahwa keberadaan perjudian semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga meresahkan masyarakat sekitar. Ia berharap penutupan lokasi tersebut dapat dilakukan secepatnya untuk mengembalikan rasa aman warga.

Selain melanggar hukum, keberadaan lokasi perjudian di kawasan pemukiman warga dianggap membawa dampak negatif, seperti meningkatnya gangguan keamanan, aktivitas ekonomi ilegal, hingga potensi konflik sosial. Masyarakat berharap agar tindakan tegas segera diambil oleh aparat penegak hukum demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan nyaman.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu tindakan konkret dari pihak berwenang. Mereka berharap Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dan Pemerintah Daerah Karimun segera bertindak untuk memberantas aktivitas perjudian di daerah tersebut, sekaligus memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

(Fransisco Chrons)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest