Iklan muba

Hutan Lindung Nongsa Dijarah di Depan Mata Polisi: 128 Kavling Ilegal Berdiri Nyaris di Halaman Kepolisian Daerah Kepulauan Riau

More articles

BATAM,investigasi.news — Skandal perusakan hutan di Kota Batam kini mencapai titik yang paling memalukan. Hutan Lindung Nongsa dijarah secara brutal, dipotong, diratakan, lalu dipetak-petak menjadi kavling ilegal. Yang membuat publik tercengang: semua itu terjadi hanya selemparan batu dari markas Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.

Hutan yang seharusnya menjadi benteng ekologi negara kini diperlakukan seperti barang rampasan bebas. Bukit dipangkas, tanah dikeruk, dan lahan diratakan

menggunakan metode cut and fill dalam skala besar. Tak ada papan proyek, tak ada penjelasan legalitas, tak ada tanda izin resmi yang ada hanya operasi pembabatan hutan yang berlangsung terang-terangan.
Investigasi di lokasi pada Jumat (13/3/2026) menemukan bahwa kawasan yang secara hukum berstatus Kawasan Hutan Lindung (KHL) dan Hutan Produksi Konversi (HPK) telah berubah menjadi lapak kavling liar siap jual.

Di atas lahan sekitar 24.190 meter persegi, sedikitnya 128 kavling telah dipersiapkan:

* 114 kavling ukuran 6×10 meter
* 2 kavling ukuran 7×10 meter
* 12 kavling ukuran 8×10 meter

Tanah hutan negara itu kini diperlakukan layaknya komoditas dagangan murah.

Hutan Negara Dipreteli Tanpa Rasa Takut

Padahal kawasan tersebut secara hukum dilindungi melalui keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui SK Nomor 76 Tahun 2015 yang diperbarui dengan SK Nomor 1583 Tahun 2024.

Artinya, setiap aktivitas penguasaan atau pemanfaatan lahan di kawasan ini tanpa izin merupakan tindakan kriminal serius.
Namun yang terjadi di Nongsa justru sebaliknya. Hutan dibuka terang-terangan, dipetak-petak, dan disiapkan menjadi kavling seolah tidak ada hukum yang berlaku.
Publik pun bertanya-tanya: siapa

sebenarnya yang berada di balik operasi ini sehingga begitu berani mengacak-acak kawasan hutan lindung?

Dugaan Relokasi Berkedok Bisnis Kavling

Di lapangan beredar informasi bahwa kavling-kavling tersebut disiapkan untuk menampung warga yang akan direlokasi dari kawasan Legenda Kampung Air.

Seorang warga setempat bernama Leo mengaku mendengar kabar tersebut.
“Setahu saya itu kavling untuk pindahan dari Legenda Kampung Air,” katanya.
Namun ia mengaku tidak mengetahui siapa aktor utama di balik proyek tersebut.
“Katanya dari PT, tapi saya tidak tahu PT mana,” ujarnya.

Keterangan itu justru memperkuat dugaan bahwa hutan lindung sedang diubah menjadi proyek kavling dengan dalih relokasi.

Plang Hutan Lindung “Dilenyapkan”

Kejanggalan lain yang memicu kecurigaan warga adalah hilangnya plang penanda kawasan hutan lindung yang sebelumnya berdiri di lokasi.

“Dulu ada plang KHL di situ. Sekarang sudah tidak ada lagi,” kata Leo.
Menurutnya, pencabutan papan itu bukan dilakukan oleh Badan Pengusahaan Batam.
Jika benar demikian, maka hilangnya plang tersebut menimbulkan dugaan serius: apakah ada pihak yang sengaja menghapus identitas kawasan hutan sebelum menjadikannya lahan kavling?

Tambang Ilegal Ikut Menggerogoti

Kerusakan kawasan tidak berhenti pada pematangan lahan. Di sekitar area itu juga ditemukan aktivitas penambangan pasir dan batu yang diduga ilegal.
Material dikeruk dan diangkut menggunakan truk tanpa pengawasan jelas.
Bentang alam yang dulu berupa kawasan hutan kini berubah menjadi lubang-lubang pengerukan yang merusak lanskap hutan lindung.

Pelanggaran Hukum yang Terang Benderang

Perusakan kawasan hutan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Undang-undang tersebut secara tegas melarang siapa pun menggarap, menduduki, atau memanfaatkan kawasan hutan tanpa izin negara.
Ancaman hukumannya bukan main-main:
penjara dan denda miliaran rupiah.
Namun hingga kini, aktivitas di kawasan tersebut masih berlangsung tanpa penindakan nyata.

Hutan Dijarah, Aparat Dipertanyakan

Fakta bahwa operasi pematangan lahan dan pemecahan kavling ini berlangsung hanya beberapa ratus meter dari markas polisi membuat publik semakin geram.
Bagaimana mungkin hutan lindung dipreteli begitu saja di dekat markas penegak hukum?

Apakah aparat benar-benar tidak mengetahui aktivitas ini, atau justru memilih menutup mata terhadap perampokan hutan yang berlangsung di depan mereka sendiri?
Publik kini mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Pengusahaan Batam, serta aparat penegak hukum untuk segera bertindak.
Jika tidak, nasib Hutan Lindung Nongsa tinggal menunggu waktu:


dipreteli, dipetak, dijual, lalu hilang—sementara hukum hanya menjadi slogan kosong di papan undang-undang.

Fransisco Chrons

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest