Iklan muba

API Desak Pemerintah Cabut IUP PT Adidaya Tangguh di Pulau Taliabu

More articles

Taliabu- Anatomi Pertambangan Indonesia mendesak Kementerian ESDM dan KLH RI segera mengevaluasi hingga mencabut izin usaha pertambangan milik PT Adidaya Tangguh yang beroperasi di Kabupaten Pulau Taliabu.

Desakan itu muncul menyusul laporan masyarakat terkait dugaan kerusakan lingkungan, hilangnya sumber penghidupan warga, hingga lemahnya tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat lingkar tambang.

Aktivitas pertambangan bijih besi yang disebut telah berlangsung sekitar 12 tahun dinilai berdampak serius terhadap kebun warga, terutama tanaman kakao, kelapa, dan pala. Warga juga mengaku belum mendapatkan ganti rugi yang jelas atas kerusakan tersebut.

Direktur Riset dan Opini API, Safrudin Taher, menegaskan persoalan ini bukan sekadar konflik biasa, melainkan menyangkut hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Negara wajib hadir untuk melindungi rakyat. Jika aktivitas pertambangan terbukti merusak lingkungan dan menghilangkan sumber penghidupan masyarakat tanpa tanggung jawab yang jelas, maka pemerintah harus berani mengevaluasi bahkan mencabut izin perusahaan,” tegas Safrudin, Rabu (13/5/2026).

API menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap aturan lingkungan hidup dan tata kelola pertambangan, mulai dari ketidaksesuaian dokumen AMDAL, tidak terpenuhinya kewajiban administratif, hingga indikasi pencemaran lingkungan yang berdampak langsung kepada masyarakat sekitar tambang.

Menurut API, kondisi tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, hingga prinsip Good Mining Practice.

Selain persoalan lingkungan, API juga menyoroti belum jelasnya finalisasi Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) PT ADT periode 2026–2030.

Sebelumnya, pada 5 November 2025, pihak eksternal perusahaan bersama masyarakat Desa Tolong menggelar pertemuan di Kantor Camat Lede untuk membahas usulan program PPM. Dalam forum itu, pemerintah desa bersama BPD dan Karang Taruna menyerahkan 58 usulan program yang mencakup pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, penguatan ekonomi masyarakat, pengelolaan lingkungan berkelanjutan, hingga sosial budaya.

Namun hingga kini, masyarakat menilai belum ada kepastian terkait finalisasi maupun implementasi program tersebut.

API juga menyebut hearing antara PB HMT dan PT Adidaya Tangguh pada 30 Januari 2026 belum menghasilkan kepastian konkret mengenai transparansi dan pengelolaan program PPM.

Safrudin menegaskan perjuangan masyarakat bukan hanya soal kerusakan kebun dan lingkungan, tetapi juga menyangkut keadilan ekologis serta pengakuan hak-hak masyarakat adat dan warga lingkar tambang.

API mendesak pemerintah segera melakukan audit lingkungan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan PT Adidaya Tangguh, mengevaluasi izin usaha pertambangan, hingga mencabut IUP apabila terbukti melanggar hukum dan merusak lingkungan hidup masyarakat.

Selain itu, API meminta perusahaan bertanggung jawab melakukan reklamasi lahan rusak, pemulihan ekosistem, serta memberikan kompensasi yang adil kepada masyarakat terdampak.

Jak

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest