LABUHANBATU, investigasi.news – Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Labuhanbatu Pemerintahan, Sarimpunan Ritonga bertemu dengan pihak PTPN IV Ajamu yang disebut-sebut pejabat dibagian Tata Usaha, membahas perpanjangan lahan HGU PTPN IV di sebuah cafe di Jalan SM Raja, kota Rantauprapat.
Pertemuan keduanya duduk di ruangan belakang cafe yang tidak mencolok terlihat dari depan pintu masuk cafe tersebut. Dari pantauan dilokasi cafe, Sarimpunan Ritonga didampingi oleh staf (ASN) bagian Pemerintahan berinisial Hr, sedangkan Perwakilan dari PTPN IV Ajamu disebut – sebut pejabat bagian tata usaha didampingi stafnya juga.
“Ada 4 orang yang duduk di cafe itu. Pas lah di belakang ruangan kaca ber-ac duduknya paling sudut,”ujar narasumber yang melihat langsung dilokasi, Selasa (28/4/2026), dan namanya enggan dicatut.
Asisten I Setdakab Labuhanbatu, Sarimpunan Ritonga, ketika dikonfirmasi, Rabu (29/4/2026) hanya menjawab dengan stiker yang bertuliskan terimakasih infonya. Secara berulang, meminta penjelasan pertemuan dengan pihak PTPN IV Ajamu, tidak juga memberikan jawaban yang jelas, cuma mengirim stiker.
Terkait dengan adanya oknum pejabat (ASN/PNS) dilingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) dan oknum pejabat BUMN yang bertemu di sebuah Cafe membahas perpanjangan HGU lahan perkebunan PTPN IV, Praktisi hukum Kabupaten Labuhanbatu, Beriman Panjaitan, SH MH memaparkan produk peraturan yang berlaku.
Ia (Beriman) mengatakan, boleh saja bertemu keduanya di sebuah Cafe. Pastinya sangat rawan dan bisa melanggar aturan jika tidak hati – hati. “Lihat dulu, bagaimana pembahasan itu dilakukan,” ujar Beriman.
Beriman menjelaskan, ada aturan yang wajib dijaga seorang PNS/ASN. Aturan tersebut terletak pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 Pasal 5 huruf f yang berbunyi “dilarang menyalahgunakan wewenang”.
Kemudian, Undang – undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) Pasal 24 yakni “ASN wajib menjaga netralitas, integritas, dan bebas dari konflik kepentingan. Aturan lainnya yaitu, Peraturan BKN Nomor 6 tahun 2022 tentang Pedoman Kode Etik ASN. Menurut Beriman, ASN wajib menghindari situasi yang menimbulkan persepsi gratifikasi atau kolusi.
Analisis untuk kasus oknum ASN yang menduduki jabatan bertemu dengan pihak PTPN IV Ajamu, karena permasalahannya di cafe. Lokasi informal seperti cafe menimbulkan persepsi negatif, tidak transparan, rawan gratifikasi, tidak ada notulen resmi.
“Jika pembahasan HGU masuk ranah kewenangan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, seharusnya lewat jalur dinas. Agar menjauhi pandangan negatif, seperti konflik kepentingan,” Beriman memastikan.
HGU (Hak Guna Usaha), lanjut Beriman, melibatkan rekomendasi/tata ruang dari Pemkab. Jika oknum ASN memiliki jabatan membidangi pemerintahan dan punya peran dalam proses rekomendasi HGU, adanya pertemuan tertutup/tersembunyi, menimbulkan potensi konflik kepentingan.
“ASN wajib menghindari konflik kepentingan yang berbau uang, fasilitas, atau kesepakatan yang merugikan negara, karena bisa masuk ke ranah resiko hukum di Undang – Undang Tipikor Pasal 5, 12B tentang gratifikasi dan suap,”Beriman mengingatkan.
Beriman menyarankan, untuk keterkaitan pembahasan perpanjangan HGU, gunakan jalur resmi dengan mengundang PTPN IV ke kantor Setdakab, dengan cara buat undangan dinas, buat notulen dan daftar hadir agar semua pembahasan tercatat dan diketahui atasan.
“Pembahasan perpanjangan HGU wajib melibatkan BPN, Dinas Pertanahan, Bagian Hukum agar transparan. Kalau di cafe dikasih makan/minum, wajib lapor ke UPG/Unit Pengendalian Gratifikasi maks 30 hari kerja. Bertemu boleh, tapi bahas perpanjangan HGU di cafe, tidak bijak. Rawan jadi temuan APIP/APH. Kalau mau aman, pindahkan ke ruang rapat kantor dengan SOP kedinasan,” Jelas Beriman. (Ben/Rif)


















