Tapteng, Investigasi.news – PT. DMS di duga melakukan pencemaran lingkungan, hal ini ditemukan saat Komisi C DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT. DMS di Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Rabu (28/5/2025).
Kunjungan tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD Tapteng, Famoni Gulo, sebagai tindak lanjut dari surat tugas yang dikeluarkan Ketua DPRD Tapteng, Ahmad Rivai Sibarani, sehari sebelumnya, pada Selasa (27/5/2025) dengan tujuan untuk memantau secara langsung, sistem pengelolaan limbah dan memastikan operasional perusahaan sesuai dengan regulasi lingkungan hidup.
Famoni Gulo mengatakan, pihaknya telah melakukan pemantauan di lapangan, guna menginvestigasi keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan dari limbah produksi PT. DMS.
“Dari hasil pengamatan kami di lapangan menunjukkan bahwa limbah hasil produksi PT. DMS tidak di kelola sesuai dengan aturan dan berpotensi mengganggu kesehatan serta mencemari lingkungan sekitar. Ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kualitas hidup masyarakat dan keberlangsungan ekosistem,” ungkap Famoni kepada wartawan, Sabtu (31/5/2025).
Famoni menambahkan, saat mempertanyakan kelengkapan dokumen legalitas operasionalisasi perusahaan kepada pihak manajemen PT. MDS terkait dokumen penting seperti Izin Operasional dan Hak Guna Usaha (HGU), Kepala Tata Usaha PT. DMS, Sri Rahayu, tidak dapat menunjukkan dengan alasan dokumen perusahaan ada di Medan.
“Semua dokumen termasuk hasil uji laboratorium limbah disebut masih berada di Medan. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa PT. DMS belum memenuhi ketentuan administratif, bahkan patut dipertanyakan legalitas operasionalnya,” ujar Famoni.
Berdasarkan hasil kunjungan tersebut, Komisi C akan segera merekomendasikan kepada Pimpinan DPRD Tapteng untuk meminta kepada Pemerintah Daerah dan Instansi terkait, agar segera mengevaluasi keberadaan PT. DMS untuk mencegah dampak yang lebih luas dan merugikan masyarakat.
“Jika terbukti tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan justru menjadi sumber pencemaran lingkungan, kami mendorong agar operasional perusahaan ini dihentikan sementara waktu sampai semua aspek legal dan teknis dipenuhi,” tegas Famoni.
Kunjungan kerja ini mencerminkan komitmen DPRD Tapteng dalam menjaga kelestarian lingkungan, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat. Famoni juga menegaskan bahwa tidak ada kompromi terhadap pelaku usaha yang abai terhadap regulasi lingkungan.
Berdasarkan ketentuan pengolahan limbah di pabrik kelapa sawit, harus memenuhi standar lingkungan yang ketat, untuk menghindari pencemaran. Limbah cair (Palm Oil Mill Effluent/POME), limbah padat (tandan kosong dan serat) dan emisi gas harus dikelola secara berkelanjutan.
Dan setiap PKS wajib memiliki dokumen izin lingkungan, seperti UKL-UPL atau AMDAL, serta hasil uji laboratorium limbah yang diperbarui secara berkala, yang mendapat Pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan lembaga teknis terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak management PT. DMS belum bisa dikonfirmasi. (wr.warasi)



















