NTT, Investigasi.News – Tim Koalisi Lakki Associates Law Firm bersama Piche Kota secara resmi menandatangani Surat Kuasa Khusus untuk mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan terhadap Piche Kota.
Penandatanganan surat kuasa tersebut dilakukan sebagai langkah hukum untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Kuasa hukum Piche Kota, Cosmas Jo Oko dan Hans Gore, menyatakan bahwa permohonan praperadilan akan segera diajukan ke pengadilan yang berwenang dalam waktu dekat.
“Saat ini kami bersama adik Piche Kota. Agenda kami adalah melakukan penandatanganan surat kuasa khusus. Dalam waktu dekat kami akan mengajukan permohonan praperadilan sehubungan dengan penetapan tersangka dan penahanan terhadap klien kami, Piche Kota,” ujar Cosmas Jo Oko kepada media.
Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menguji keabsahan tindakan penegak hukum, termasuk penetapan tersangka dan penahanan.
Mereka menegaskan bahwa pengajuan praperadilan bukanlah bentuk perlawanan terhadap proses hukum, melainkan upaya hukum yang dijamin undang-undang guna memastikan setiap tindakan penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur, profesional, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Sementara itu, Piche Kota menyatakan telah memberikan kuasa penuh kepada Tim Koalisi Lakki Associates Law Firm untuk mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan dalam memperjuangkan hak-haknya melalui mekanisme yang tersedia.
Hingga berita ini diterbitkan, tim kuasa hukum masih mempersiapkan dokumen dan argumentasi hukum yang akan diajukan dalam permohonan praperadilan tersebut.
(Severinus T. Laga)







