Nagekeo, Investigasi.News – Rencana pembangunan gerai Indomaret di Kelurahan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, bukan lagi sekadar perdebatan mengenai investasi. Polemik ini telah berkembang menjadi cermin yang memperlihatkan wajah keberpihakan pemerintah daerah dan sebagian wakil rakyat: kepada siapa sesungguhnya kekuasaan bekerja?
Puluhan pelaku usaha kios dan UMKM telah menyampaikan penolakan secara resmi kepada PT Indomarco Prismatama dengan tembusan kepada Bupati Nagekeo, Camat Nangaroro, dan Lurah Nangaroro. Surat tersebut bukan sekadar dokumen administratif, melainkan representasi dari kekhawatiran masyarakat kecil yang selama bertahun-tahun menggantungkan penghidupan keluarganya pada usaha kios dan perdagangan skala mikro.
Ironisnya, hingga kini masyarakat belum melihat langkah konkret yang menunjukkan bahwa aspirasi tersebut benar-benar didengar. Belum tampak adanya kajian terbuka mengenai dampak ekonomi terhadap UMKM lokal maupun forum dialog yang menempatkan pelaku usaha kecil sebagai pihak utama dalam proses pengambilan kebijakan. Yang justru terlihat adalah besarnya perhatian terhadap upaya membuka jalan bagi masuknya investasi.
Di sinilah publik berhak mempertanyakan konsistensi keberpihakan pemerintah daerah. Untuk apa pemerintah mengalokasikan anggaran bagi pembinaan UMKM melalui pelatihan, bantuan modal, dan berbagai program pemberdayaan apabila pada saat yang sama kebijakan yang ditempuh justru berpotensi melemahkan usaha yang selama ini dibina?
Pemberdayaan UMKM tidak boleh berhenti sebagai slogan dalam dokumen perencanaan pembangunan, sementara implementasi kebijakan justru melahirkan ketimpangan baru.
Yang juga menjadi sorotan adalah munculnya peran oknum anggota DPRD Kabupaten Nagekeo, Anton Sukadame Wangge, yang di ruang publik tampak aktif menyampaikan dukungan terhadap rencana pembangunan tersebut. Tidak ada larangan bagi seorang anggota DPRD untuk memiliki pandangan mengenai investasi. Namun, sebagai wakil rakyat, orientasi utamanya tetap harus berpijak pada kepentingan masyarakat yang diwakilinya.
Ketika puluhan pelaku usaha kecil telah menyatakan penolakan secara resmi, masyarakat tentu berharap hadirnya wakil rakyat yang membuka ruang dialog, mengawal aspirasi, serta memastikan setiap kebijakan diambil secara adil dan transparan. Karena itu, wajar apabila muncul pertanyaan publik mengenai keberpihakan serta perlunya seluruh proses dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi maupun persepsi adanya konflik kepentingan.
Pembentukan Forum Peduli Pembangunan dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat Kecamatan Nangaroro pun patut dikaji secara kritis. Publik berhak mengetahui indikator apa yang digunakan forum tersebut ketika menyatakan bahwa kehadiran Indomaret akan membawa kemajuan ekonomi masyarakat.
Kemajuan bagi siapa? Apakah bagi puluhan kios yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi keluarga, atau hanya bagi sebagian pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap proyek tersebut? Pertanyaan-pertanyaan itu semestinya dijawab dengan data, kajian akademik, dan argumentasi yang terukur, bukan sekadar slogan pembangunan.
Pemerintah daerah juga tidak dapat berlindung di balik alasan bahwa investasi harus selalu didukung. Investasi memang penting bagi pertumbuhan ekonomi, tetapi negara juga memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi usaha rakyat serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.
Keberhasilan pembangunan tidak semata-mata diukur dari bertambahnya jumlah gerai modern, melainkan dari kemampuan pemerintah memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak dibayar dengan hilangnya mata pencaharian masyarakat kecil.
Fakta bahwa manajemen Indomaret memilih menunda rencana pembangunan karena masih adanya pro dan kontra justru menunjukkan kehati-hatian yang patut diapresiasi. Jika pihak investor sendiri mengakui pentingnya penerimaan sosial sebelum melanjutkan investasi, maka pemerintah seharusnya menunjukkan kehati-hatian yang sama dengan memastikan seluruh aspirasi masyarakat didengar dan dipertimbangkan secara objektif.
Nangaroro bukanlah kawasan metropolitan dengan daya beli yang sangat besar. Perekonomian masyarakat masih bertumpu pada pasar tradisional, kios keluarga, dan perdagangan skala kecil. Dalam kondisi demikian, kehadiran jaringan ritel nasional bukan sekadar menambah pilihan berbelanja, tetapi juga berpotensi mengubah struktur ekonomi lokal secara signifikan. Karena itu, setiap keputusan pemerintah harus benar-benar berpijak pada kepentingan publik yang lebih luas.
Pada akhirnya, masyarakat tidak sedang menguji keberanian pemerintah menghadirkan investor. Masyarakat sedang menguji keberanian pemerintah mengatakan “tidak” apabila suatu kebijakan berpotensi merugikan rakyat kecil, sekalipun dibungkus dengan narasi investasi dan pembangunan.
Jabatan publik adalah amanah, bukan alat untuk mencari tepuk tangan dari pemilik modal. Wakil rakyat dipilih bukan untuk menjadi juru kampanye investasi, melainkan menjadi benteng terakhir yang memastikan rakyat kecil tidak menjadi korban atas nama pembangunan.
Sebab sejarah lebih sering mencatat mereka yang berdiri membela kepentingan rakyat daripada mereka yang membiarkan suara rakyat tenggelam di bawah gemuruh kepentingan modal.
Penulis: Cosmas Jo Oko, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum sekaligus Direktur Koalisi LAKKI (Koalisi Lawan Ketidakadilan dan Korupsi Indonesia), bersama Tim Koalisi LAKKI Associates Law Firm.




