Banner iklan

Perkara Sengketa Penggusuran Pantai Ende Masuk Pemeriksaan Setempat, Tergugat Ajukan Bukti Surat

More articles

ENDE, Investigasi.News — Perkara perdata Nomor 18/Pdt.G/2026/PN Ende antara Amin Qindra Jaya melawan Bupati Ende, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ende, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ende terus bergulir di Pengadilan Negeri Ende.

Dalam perkembangan terbaru, agenda persidangan telah memasuki tahap pengajuan bukti surat dari pihak Tergugat. Selanjutnya, persidangan dijadwalkan memasuki agenda pemeriksaan setempat pada Jumat, 25 September 2026, di lokasi objek sengketa.

Kuasa hukum Penggugat, Maximus P. Rerha, saat dikonfirmasi Investigasi.News, Senin (21/9/2026), membenarkan perkembangan tersebut.

“Untuk perkembangan terbaru agenda terakhir adalah bukti surat dari para Tergugat dan selanjutnya pada hari Jum’at 25 September 2026 agenda pemeriksaan setempat di lokasi objek sengketa,” ujar Maximus.

Pemeriksaan setempat merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan perkara dengan melihat secara langsung objek yang menjadi pokok sengketa.

Perkara ini sebelumnya berkaitan dengan lahan dan bangunan yang menurut pihak Penggugat telah dikuasai keluarganya sejak 1998. Penggugat juga mendalilkan memiliki Sertifikat Hak Milik Nomor 35/Kelurahan Kota Ratu yang diterbitkan pada 2002.

Dalam persidangan sebelumnya, pihak Penggugat melalui kuasa hukumnya mempertanyakan dasar hukum tindakan Pemerintah Kabupaten Ende terhadap objek sengketa, khususnya terkait penerapan ketentuan mengenai sempadan pantai dan penataan ruang terhadap tanah dan bangunan yang menurut Penggugat telah ada sebelum regulasi tersebut diberlakukan.

Sementara itu, pihak Pemerintah Kabupaten Ende dalam jawaban gugatan pada pokoknya menolak dalil-dalil Penggugat dan menyatakan tindakan yang dilakukan merupakan bagian dari kewenangan pemerintahan dalam penataan ruang serta perlindungan kawasan sempadan pantai.

Setelah proses mediasi dinyatakan tidak berhasil, perkara kemudian berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara. Penggugat telah menyampaikan replik dan proses pembuktian para pihak terus berlangsung.

Agenda pemeriksaan setempat pada 25 September 2026 selanjutnya menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan perkara sebelum persidangan berlanjut ke tahapan berikutnya.

Perkara ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Ende. Dalil dan bantahan masing-masing pihak merupakan bagian dari proses persidangan dan belum merupakan putusan akhir pengadilan.

(Severinus T. Laga)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest