KUPANG, Investigasi.News — Upaya hukum banding yang ditempuh Hendrikus Djawa alias Hendrik, terdakwa dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Oelamasi, memasuki tahapan administrasi setelah memori banding yang disampaikan melalui Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kupang diterima oleh Pengadilan Negeri Oelamasi.
Hal tersebut tercantum dalam Akta Penerimaan Memori Banding Terdakwa Melalui KARUTAN Nomor 15/Akta.Pid.B/2026/PN Olm. Dokumen tersebut mencatat penerimaan memori banding pada 2 September 2026 oleh Panitera Pengadilan Negeri Oelamasi, Lahibu Weni, S.H.
Memori banding tersebut diajukan Hendrikus Djawa terhadap putusan Pengadilan Negeri Oelamasi tertanggal 28 Agustus 2026. Penyampaian dokumen dilakukan melalui Rutan Kelas IIB Kupang berdasarkan Surat Nomor WP.22.PAS.14-PK.02.05-42 tertanggal 2 September 2026.
Informasi yang disampaikan LP2TRI melalui akun media sosial resminya menyebutkan bahwa administrasi upaya banding Hendrikus Djawa telah dinyatakan lengkap dan diterima untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Melalui unggahan tersebut, istri sekaligus Sekretaris LP2TRI menyampaikan terima kasih kepada Kepala Rutan Kelas IIB Kupang beserta jajaran atas pelayanan dan bantuan dalam proses pemenuhan hak warga binaan untuk menempuh upaya hukum banding.
Namun demikian, penerimaan memori banding secara administratif merupakan bagian dari proses upaya hukum dan belum merupakan putusan terhadap substansi keberatan atau alasan-alasan banding yang diajukan terdakwa. Penilaian terhadap materi perkara selanjutnya menjadi kewenangan pengadilan pada tingkat banding.
Dengan diterimanya memori banding tersebut, proses perkara Hendrikus Djawa selanjutnya akan mengikuti tahapan pemeriksaan pada tingkat banding sesuai ketentuan hukum acara pidana.
(Severinus T. Laga)












