Banner iklan

Pengusaha Laporkan DPRD Malaka ke Polda NTT, Persoalan Utang Rp3,19 Miliar Berujung Laporan Hukum

More articles

KUPANG, Investigasi.News — Persoalan kewajiban pembayaran senilai sekitar Rp3,19 miliar yang dipersoalkan pengusaha Lily Yuliawaty terhadap Sekretariat DPRD Kabupaten Malaka berujung pada laporan kepolisian.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kupang Terkini melalui unggahan video, Lily Yuliawaty melaporkan lembaga DPRD Kabupaten Malaka ke Polda NTT pada 4 September 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran yang sebelumnya disebut telah menjadi bagian dari perkara di Pengadilan Negeri Atambua.

Dalam keterangannya kepada media, Lily didampingi kuasa hukumnya, Marsel Manek, S.H., menyebut hubungan kerja sama dengan Sekretariat DPRD Kabupaten Malaka telah berlangsung sejak 2015.

Persoalan kemudian mencuat terkait penggunaan dana yang menurut keterangannya berkaitan dengan perjalanan dinas dan kegiatan internal DPRD.

Ia menyebut dana tersebut digunakan pada 2022 dan hingga kini belum seluruhnya dikembalikan. Nilai kewajiban yang dipersoalkan disebut mencapai sekitar Rp3,19 miliar.

Sebelumnya, persoalan tersebut telah ditempuh melalui jalur perdata. Lily mendalilkan bahwa Pengadilan Negeri Atambua telah mengeluarkan putusan yang mewajibkan pembayaran. Namun, menurut pihak Lily, kewajiban tersebut belum direalisasikan sebagaimana mestinya.

Dalam proses penagihan, Lily mengaku sempat memperoleh penjelasan bahwa persoalan pembayaran merupakan tanggung jawab pihak tertentu dan bukan tanggung jawab lembaga. Perbedaan pandangan mengenai pihak yang bertanggung jawab tersebut kemudian menjadi salah satu persoalan yang dipersoalkan.

Lily selanjutnya memilih menempuh langkah hukum melalui Polda NTT. Menurutnya, laporan tersebut dilakukan untuk memperoleh kejelasan mengenai tanggung jawab atas dana yang dipersoalkan sekaligus mendorong pelaksanaan putusan pengadilan yang menurut pihaknya belum terlaksana.

Persoalan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut lembaga legislatif daerah serta nilai kewajiban yang mencapai miliaran rupiah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak DPRD Kabupaten Malaka terkait laporan tersebut.

(Severinus T. Laga)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest