Banyuasin, Investigasi.news — Sebanyak 12 kepala sekolah dasar (SD) di Kabupaten Banyuasin yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan secara intensif. Meski demikian, proses penyelidikan terhadap dugaan transaksi uang dalam program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 masih terus berlanjut.
Belasan kepala sekolah tersebut diamankan bersama sejumlah pihak lainnya dalam OTT yang berlangsung di sebuah hotel di Jalan Letkol Iskandar, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Kamis (17/9/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 23 orang. Mereka terdiri dari 12 kepala sekolah SD, dua bendahara SD, empat penyedia, dua vendor, seorang istri kepala sekolah, serta dua staf Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin berstatus PPPK.
Setelah menjalani pemeriksaan maraton di Mapolda Sumsel, para kepala sekolah dan pihak lainnya dipulangkan. Sementara itu, dua staf PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin berinisial RS dan RB ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan permintaan dan penyerahan fee dari anggaran Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring, sebelumnya mengungkapkan bahwa nilai anggaran revitalisasi yang diterima sekolah berbeda-beda, tergantung kebutuhan masing-masing satuan pendidikan. Nilainya disebut berkisar dari ratusan juta hingga sekitar Rp2 miliar.
Dalam penyelidikan sementara, dua staf Disdik yang kini menjadi tersangka diduga meminta fee sebesar 1 persen dari pagu anggaran masing-masing sekolah. Polisi menduga permintaan tersebut berkaitan dengan program revitalisasi yang diterima sekolah.
Dari OTT tersebut, penyidik menyita barang bukti uang dengan total sekitar Rp102,26 juta. Uang tersebut terdiri atas sekitar Rp30,99 juta yang diamankan dari dua tersangka serta sekitar Rp71,2 juta yang ditemukan dari sejumlah kepala sekolah saat operasi berlangsung. Selain uang tunai, polisi juga menyita sejumlah telepon seluler, laptop, iPad, serta catatan yang berkaitan dengan sekolah.
Penyidik masih mendalami aliran uang, peran masing-masing pihak, serta keterkaitan dugaan permintaan fee tersebut dengan pelaksanaan program revitalisasi sekolah.
Akan Dipanggil Kembali
Meski 12 kepala sekolah telah dipulangkan, proses pemeriksaan terhadap mereka belum otomatis berhenti. Penyidik Polda Sumsel masih dapat kembali memanggil pihak-pihak yang dianggap memiliki informasi atau keterkaitan dengan perkara untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Pemulangan setelah pemeriksaan juga tidak serta-merta berarti perkara terhadap pihak yang diperiksa telah selesai. Status hukum dan keterlibatan masing-masing pihak masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Wira Satria Yudha, menyebut penyidik masih mendalami dugaan setoran dana revitalisasi tersebut. Polisi juga menelusuri penggunaan aplikasi SIPLAH serta dugaan pengarahan dalam proses belanja barang dan jasa yang berkaitan dengan program revitalisasi sekolah.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dana revitalisasi satuan pendidikan yang seharusnya digunakan untuk mendukung peningkatan kualitas sarana dan prasarana sekolah.
Polda Sumsel hingga kini masih melanjutkan proses penyidikan terhadap dua tersangka sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan dugaan praktik tersebut.
Publik kini menunggu perkembangan pemeriksaan lanjutan, termasuk apakah penyidik akan menemukan fakta baru mengenai aliran dana, pihak yang diduga menerima keuntungan, serta mekanisme dugaan permintaan fee dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah di Kabupaten Banyuasin.
Investigasi.news akan terus memantau perkembangan perkara ini dan memberikan ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab.
Suprene












