Banner iklan

SP2HP Terbaru: Dugaan Pelanggaran Kesusilaan Berbasis ITE di Loboniki Masih Diselidiki, Kuasa Hukum Minta Segera Tetapkan Tersangka

More articles

ENDE, Investigasi.News — Penanganan perkara dugaan pelanggaran kesusilaan berbasis teknologi informasi yang dilaporkan oleh seorang warga berinisial M.A.L.F.S. di wilayah Loboniki, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende, hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan.

Hal tersebut diketahui dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP) yang diterbitkan Satuan Reskrim Polres Ende tertanggal 21 September 2026.

Dalam SP2HP tersebut, kepolisian menyebut perkara yang dilaporkan M.A.L.F.S. berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 9 Januari 2026 di Loboniki, Desa Loboniki, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende.

Surat tersebut menegaskan bahwa laporan telah diterima dan perkara masih dalam tahap penyelidikan. Artinya, berdasarkan dokumen tersebut, belum terdapat keterangan bahwa perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan maupun penetapan tersangka.

Perkembangan ini menjadi sorotan karena sebelumnya kepolisian juga telah mengeluarkan surat undangan klarifikasi kepada salah satu pihak pada 21 Juni 2026 untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait perkara yang sama.

Menanggapi perkembangan terbaru tersebut, Direktur Koalisi Lakki Associates Law Firm, Advokat Cosmas Jo Oko, S.H., meminta aparat kepolisian tidak lagi memperpanjang proses apabila alat bukti yang diperlukan telah dinilai cukup.

“Kami minta segera tetapkan tersangka. Jangan ulur-ulur waktu lagi,” ujar Cosmas kepada media, Senin (21/9/2026).

Ia juga meminta agar perkara tersebut segera ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan apabila berdasarkan hasil penyelidikan telah ditemukan bukti yang memenuhi ketentuan hukum.

“Kami minta segera naikkan ke tingkat penyidikan dan tetapkan tersangka,” tegasnya.

Pernyataan tersebut merupakan sikap hukum dari pihak yang memberikan pendampingan dalam perkara tersebut. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil penyelidikan kepolisian, termasuk penilaian terhadap keterangan, dokumen, dan alat bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

(Severinus T. Laga)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest