Banner iklan

Proyek Rabat Beton di Wayhalom Disorot, Material Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

More articles

Oku Timur – Proyek pembangunan jalan rabat beton di Dusun 03, Desa Wayhalom, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, yang dibiayai melalui Dana Desa (APBN) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp153.654.000 kini menjadi sorotan. Proyek yang seharusnya menghadirkan infrastruktur berkualitas bagi masyarakat justru memunculkan dugaan penyimpangan spesifikasi teknis yang berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat sebagai penerima manfaat.

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan sejumlah indikasi yang patut menjadi perhatian aparat pengawas maupun aparat penegak hukum. Dugaan tersebut muncul dari perbedaan antara spesifikasi yang tercantum dalam dokumen kegiatan dengan material dan metode pekerjaan yang diduga diterapkan di lapangan.

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan pembangunan jalan rabat beton memiliki volume 220 meter x 3 meter dengan ketebalan 15 sentimeter. Proyek tersebut dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Namun, hasil pemantauan awak media menemukan dugaan ketidaksesuaian pada penggunaan material. Batu split yang menurut informasi seharusnya menggunakan ukuran 2–3 sentimeter, diduga diganti dengan batu berukuran lebih besar, yakni sekitar 3–4 sentimeter. Apabila benar terjadi tanpa melalui perubahan perencanaan maupun persetujuan teknis yang sah, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi mutu campuran beton dan kekuatan konstruksi jalan.

Tak hanya itu, dugaan penyimpangan juga terlihat pada tahapan pekerjaan dasar. Lapisan plastik (plastic sheet) yang lazim digunakan sebagai pemisah antara tanah dasar dengan beton untuk mengurangi rembesan air dan menjaga mutu pengecoran, diduga hanya dipasang di sisi kanan dan kiri badan jalan. Sementara bagian tengah jalan disebut tidak dipasangi lapisan tersebut.

Bila temuan tersebut benar, maka kualitas konstruksi berpotensi menurun karena kelembapan dari tanah dapat memengaruhi proses pengerasan beton sehingga meningkatkan risiko retak dini dan memperpendek umur layanan jalan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dusun 03 berinisial MD membenarkan bahwa batu split yang datang ke lokasi berbeda dari yang dipesan.

“Kami sudah pesan batu split 2×3, tapi yang datang malah 3×4. Masalah plastik memang begitu untuk semua jalan sejenis ini, semoga saja kuat. Kami hanya bekerja saja,” ujarnya.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru mengenai mekanisme pengawasan, pengendalian mutu, hingga proses penerimaan material oleh pihak pelaksana. Sebab, setiap pekerjaan yang menggunakan dana negara semestinya dilaksanakan sesuai dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, serta ketentuan yang berlaku.

Situasi ini semakin menjadi perhatian karena saat ini pemerintahan Desa Wayhalom dipimpin oleh Pejabat Sementara (PJS) setelah kepala desa terpilih meninggal dunia. Kondisi tersebut dinilai tidak boleh menjadi alasan melemahnya fungsi pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa yang berasal dari uang rakyat.

Juru Bicara Investigasi, Johan, menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga seluruh dugaan yang muncul memperoleh penjelasan yang transparan.

“Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan redaksi untuk melakukan kajian lebih mendalam. Apabila ditemukan adanya pengurangan kualitas material, perubahan spesifikasi tanpa prosedur yang benar, maupun pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan, maka hal itu harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Dana Desa adalah uang rakyat dan penggunaannya wajib dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta klarifikasi dari PJS Kepala Desa Wayhalom, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), pendamping desa, serta pihak terkait lainnya guna memperoleh penjelasan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

Awak media juga meminta Inspektorat Kabupaten OKU Timur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Bupati OKU Timur, Kejaksaan Negeri OKU Timur, dan Polres OKU Timur segera melakukan pemeriksaan lapangan, uji mutu konstruksi, audit administrasi maupun audit teknis terhadap proyek tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka proses hukum diharapkan dilakukan secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

M. Budy

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest