KARIMUN — Batam dan Karimun bukan sekadar titik di peta geografis Nusantara. Keduanya merupakan kawasan strategis yang berada di jalur pelayaran internasional, Selat Malaka, sekaligus menjadi salah satu wajah industri maritim Indonesia di wilayah perbatasan.
Di balik geliat industri galangan kapal dan aktivitas maritim yang menopang perekonomian Kepulauan Riau, terdapat persoalan mendasar yang tidak boleh dikesampingkan: keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Bagi Ronal Febrianto, S.Psi.I, praktisi K3 sekaligus alumni Lemhannas RI, persoalan K3 tidak semestinya dipandang sebatas kewajiban administratif atau pemenuhan regulasi. Menurutnya, K3 merupakan bagian penting dari keberlanjutan industri, perlindungan tenaga kerja, sekaligus wajah Indonesia di mata dunia.
“Ketika K3 diabaikan dan kecelakaan kerja terus berulang, perusahaan sejatinya tengah mengubah lini produksi menjadi tempat yang mengancam keselamatan pekerja. Jika rantai kelalaian ini dibiarkan, dampaknya bukan hanya merenggut nyawa anak bangsa, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan terhadap iklim industri dan investasi Indonesia,” ujar Ronal.
Catatan kecelakaan kerja di sektor industri maritim Kepulauan Riau menjadi pengingat bahwa persoalan tersebut bukan sekadar teori.
Di Batam, insiden ledakan pada kapal tanker MT Federal II di kawasan industri PT ASL Shipyard pada 15 Oktober 2025 menewaskan sejumlah pekerja dan menyebabkan pekerja lainnya terluka. Insiden tersebut juga menjadi perhatian karena kapal yang sama sebelumnya dilaporkan mengalami insiden kebakaran atau ledakan pada 24 Juni 2025.
Di Kabupaten Karimun, insiden juga pernah terjadi. Ledakan balon peluncur atau airbag di area Jetty PT Karimun Marine Shipyard (PT KMS) mengakibatkan sejumlah pekerja mengalami luka serius.
Menurut Ronal, rangkaian kejadian tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius terhadap penerapan sistem keselamatan kerja, terutama pada industri dengan tingkat risiko tinggi.
“Sebagai praktisi K3, saya berpandangan tegas bahwa peristiwa yang memakan korban jiwa tidak patut berhenti disebut sebagai musibah. Dalam perspektif keselamatan kerja, setiap kecelakaan harus diselidiki untuk menemukan akar penyebabnya. SOP, kompetensi pekerja, pengawasan, kondisi peralatan, hingga sistem manajemen keselamatan harus dievaluasi,” tegasnya.
Menurut Ronal, momentum penguatan K3 semakin relevan dengan hadirnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), yang ditetapkan pada 17 November 2025 dan mencabut PER.04/MEN/1987.
Regulasi tersebut, menurutnya, harus diterjemahkan bukan sekadar sebagai dokumen administratif, tetapi menjadi instrumen nyata untuk memastikan sistem keselamatan berjalan di tingkat perusahaan.
Salah satu elemen penting adalah penguatan fungsi P2K3. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam regulasi tersebut, P2K3 memiliki fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pengusaha terkait K3, mengevaluasi metode kerja, memberikan rekomendasi tindakan korektif, serta melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kecelakaan maupun gangguan keselamatan dan kesehatan kerja.
“P2K3 tidak boleh hanya hidup di atas kertas. P2K3 harus menjadi bagian dari sistem pengawasan internal perusahaan yang mampu mengidentifikasi bahaya, memberikan rekomendasi perbaikan, dan memastikan tindakan korektif benar-benar dilaksanakan,” kata Ronal.
Ia menilai keberadaan P2K3 menjadi semakin penting di kawasan industri seperti Batam dan Karimun yang memiliki aktivitas galangan kapal dengan tingkat risiko pekerjaan tinggi.
Menurutnya, pertumbuhan ekonomi harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap tenaga kerja. Peningkatan investasi dan produktivitas industri tidak boleh dibayar dengan mengorbankan keselamatan pekerja.
“Para pekerja bukan sekadar angka dalam statistik produktivitas. Mereka adalah manusia yang memiliki keluarga dan hak untuk berangkat bekerja dengan selamat serta pulang ke rumah dalam kondisi selamat,” ujarnya.
Ronal juga menyoroti pentingnya kepemimpinan perusahaan dalam memastikan P2K3 berfungsi efektif. Ia merujuk ketentuan dalam Permenaker No. 13 Tahun 2025 mengenai struktur organisasi P2K3, termasuk posisi ketua dan sekretaris yang harus memenuhi ketentuan regulasi.
Menurutnya, kepemimpinan P2K3 harus memiliki kewenangan dan kompetensi yang memadai sehingga rekomendasi keselamatan tidak berhenti sebagai formalitas.
“Jangan sampai P2K3 hanya dibentuk untuk memenuhi persyaratan administrasi. P2K3 harus memiliki daya dorong untuk mencegah pekerjaan berbahaya, memperbaiki kondisi kerja, dan memastikan setiap rekomendasi keselamatan ditindaklanjuti,” jelasnya.
Ia menyebut penguatan administrasi, pelaporan, dan digitalisasi P2K3 juga menjadi bagian penting dari tata kelola keselamatan kerja. Dengan sistem yang lebih tertib dan terdokumentasi, pengawasan terhadap keberadaan serta kinerja P2K3 dapat dilakukan secara lebih efektif.
Karena itu, pertanyaan penting bagi Kepulauan Riau bukan lagi sekadar apakah regulasi K3 telah tersedia, melainkan bagaimana memastikan aturan tersebut benar-benar bekerja di lapangan.
Pemerintah daerah, pengawas ketenagakerjaan, perusahaan, dan seluruh pemangku kepentingan memiliki peran masing-masing dalam memastikan standar keselamatan dipenuhi. Penegakan aturan juga harus dilakukan secara konsisten terhadap pelanggaran yang terbukti, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi Ronal, keselamatan kerja tidak boleh ditempatkan sebagai beban biaya yang harus ditekan demi mengejar keuntungan jangka pendek.
“Keselamatan kerja bukan biaya yang harus ditekan seminimal mungkin untuk mendongkrak profit korporasi. Keselamatan adalah investasi utama terhadap martabat manusia, keberlanjutan industri, dan ketahanan ekonomi bangsa,” tegasnya.
Ia berharap Batam dan Karimun dapat menjadi contoh kawasan industri maritim yang tidak hanya kuat dari sisi investasi dan produktivitas, tetapi juga unggul dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.
“Jangan biarkan kawasan industri maritim Kepulauan Riau dikenal karena besarnya aktivitas industri, tetapi meninggalkan catatan kecelakaan kerja yang berulang. Hidupkan P2K3 secara nyata. Jadikan K3 sebagai budaya kerja, bukan sekadar kewajiban administratif,” pungkas Ronal Febrianto, S.Psi.I.
Sapi’i













