Sengketa Lahan di Ende Memanas, Akses Toko Diblokir Meski Ada Putusan Pengadilan

More articles

ENDE, Investigasi.News – Sengketa kepemilikan lahan di Jalan Kelimutu, Kabupaten Ende, kembali memanas setelah akses masuk ke Toko Prospero Sepatu dan Parfum dilaporkan diblokir secara sepihak menggunakan material batu oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah tersebut.

Akibat pemblokiran itu, aktivitas usaha toko terhenti total. Pemilik usaha berinisial FHC telah melaporkan tindakan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ende untuk penanganan lebih lanjut.

Menurut keterangan FHC, polemik ini berawal dari perjanjian kontrak lahan yang dilakukan pada tahun 2013 dengan pemilik sah saat itu, almarhum Junaidin Haji Husen. Ia mengaku telah menempati lokasi secara legal sebagai penyewa. Namun, konflik mulai muncul ketika kakak kandung almarhum, berinisial SH, mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut.

Perkara ini sebelumnya telah bergulir di Pengadilan Negeri Ende hingga tingkat banding. Dalam putusan tersebut, FHC dinyatakan sebagai penyewa beritikad baik dan berhak menempati lokasi tersebut. Meski demikian, pada Maret 2026, akses menuju toko justru ditutup secara sepihak oleh pihak yang bersengketa.

Di lokasi sengketa, terpasang papan plang yang menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan milik SH dengan dasar sejumlah putusan pengadilan. Perbedaan penafsiran terhadap putusan-putusan tersebut menjadi salah satu pemicu berlanjutnya konflik antara para pihak.

Dalam plang itu disebutkan putusan perkara perdata Nomor 20/Pdt.G/2020/PN Ende tertanggal 27 Mei 2021 dan Nomor 111/PDT/2021/PT Kupang tertanggal 22 September 2021. Selain itu, juga dicantumkan putusan perkara pidana Nomor 53/Pid.B/2017/PN Ende, Nomor 177/Pid/2017/PT Kupang, serta Nomor 211 K/Pid/2018 di Mahkamah Agung.

Plang tersebut juga menyebutkan bahwa objek tanah berada di bawah pengawasan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Konsultasi Pemerhati Masyarakat (YLBH-KPM), sekaligus mengimbau pihak yang menguasai lahan agar segera mengosongkan dalam waktu satu minggu sejak 13 November 2025.

Sementara itu, Ibu Mas’ah, istri almarhum Junaidin Haji Husen, menyampaikan keterangan berbeda. Ia menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan bagian dari harta keluarga yang kemudian menjadi hak sah suaminya setelah melunasi gadai sertifikat yang sebelumnya dilakukan oleh pihak keluarga lain.

Menurutnya, Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut telah terdaftar atas nama almarhum Junaidin Haji Husen dan hingga kini masih memiliki kekuatan hukum. Ia juga mengungkap adanya dugaan penjualan aset keluarga tanpa persetujuan serta konflik internal yang telah berlangsung lama, bahkan sempat menyeret almarhum ke ranah hukum.

Kuasa hukum keluarga, Cosmas Jo Oko, menegaskan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 913 atas nama almarhum Junaidin masih berlaku dan dapat diverifikasi di Kantor Pertanahan (BPN) Ende. Ia menilai upaya penguasaan sepihak oleh pihak lain tidak memiliki dasar hukum yang kuat, mengingat kliennya merupakan ahli waris sah.

“Klien kami memiliki dasar hukum yang jelas atas kepemilikan tanah tersebut. Kami berharap aparat penegak hukum dapat bertindak objektif dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, laporan terkait pemblokiran akses serta sengketa kepemilikan lahan masih dalam proses penanganan pihak kepolisian. Situasi di lokasi dilaporkan masih memanas, dengan kedua pihak tetap bersikukuh pada klaim masing-masing.

(Severinus T. Laga)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest