NTT, Investigasi.News — Penanganan perkara yang melibatkan seorang wartawan berinisial Amir oleh aparat kepolisian di Kabupaten Mojokerto menuai sorotan. Tim kuasa hukum yang terdiri dari 14 advokat menyatakan akan memberikan pendampingan sekaligus mengawal proses hukum tersebut.
Kuasa hukum menilai, langkah aparat Polres Mojokerto perlu diuji dari aspek objektivitas dan proporsionalitas. Sejumlah tahapan dinilai penting untuk ditelaah guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap prinsip keadilan.
Advokat Rikha Permatasari mengatakan, setiap proses penegakan hukum harus berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. “Jika terdapat ketidaksesuaian dalam proses, hal itu perlu diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia,” ujarnya.
Tim kuasa hukum menekankan pentingnya memastikan setiap tindakan aparat memenuhi prinsip objektivitas dan proporsionalitas, terlebih perkara tersebut berkaitan dengan profesi wartawan yang memiliki peran dalam ruang publik.
Menurut mereka, penegakan hukum juga harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. “Penegakan hukum harus akuntabel dan tidak menimbulkan persepsi sebagai alat tekanan,” kata Rikha.
Selain aspek hukum, tim kuasa hukum turut menyoroti potensi dampak yang lebih luas terhadap kebebasan pers apabila terdapat kekeliruan dalam proses penanganan perkara.
Di sisi lain, aspek sosial juga menjadi perhatian. Amir diketahui merupakan tulang punggung keluarga dengan dua anak perempuan yang masih di bawah umur. Kondisi ini dinilai perlu dipertimbangkan dalam setiap tahapan proses hukum, khususnya terkait dampak psikologis dan ekonomi.
“Kepentingan anak sebagai pihak yang tidak terkait langsung dengan perkara perlu menjadi perhatian,” ujar Rikha.
Tim kuasa hukum juga mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan berada dalam koridor pengawasan yang jelas. Mekanisme pengawasan dinilai penting apabila terdapat dugaan penyimpangan.
Severinus T. Laga








