KUPANG, Investigasi.News — Persoalan pemberhentian Elly Robi Yennia dari institusi Polri kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kupang. Kuasa hukum Elly mempersoalkan sejumlah aspek yang berkaitan dengan dokumen kredit, proses pemeriksaan etik, mekanisme banding, serta penerbitan dua keputusan pemberhentian.
Perkara Nomor 197/Pdt.G/2026/PN Kpg kembali disidangkan pada Selasa (29/9/2026) di Ruang Sidang Cakra PN Kupang. Berdasarkan informasi perkara, agenda persidangan meliputi laporan hasil mediasi dan pembacaan gugatan. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 13 Oktober 2026.
Elly melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan bahwa dirinya telah menjadi anggota Polri sejak 2000 dan bertugas di Polda NTT sejak 2001. Ia mempersoalkan proses yang menurut keterangannya berujung pada dua keputusan pemberhentian, yakni pada 2023 dan 2025.
Pihak Elly menyebut keputusan pertama diterbitkan oleh Kabid Propam Polda NTT, sedangkan keputusan berikutnya disebut diterbitkan oleh Kapolda NTT. Kuasa hukum meminta agar dasar hukum, kewenangan penerbitan, serta keterkaitan kedua keputusan tersebut diperiksa berdasarkan dokumen resmi.
Selain keputusan pemberhentian, pokok persoalan juga berkaitan dengan dokumen kredit yang digunakan dalam proses pemeriksaan. Elly menyatakan pernah memiliki kewajiban di Pegadaian yang telah dilunasi pada 2021. Namun, ia membantah pernah melakukan pinjaman di Pegadaian Syariah sebagaimana tercantum dalam dokumen lain yang dikaitkan dengan dirinya.
Keberatan terhadap dokumen tersebut, menurut pihak Elly, telah disampaikan dalam proses pemeriksaan kode etik di Propam Polda NTT. Ia juga menyatakan pernah meminta kesempatan untuk mengajukan banding atas proses etik yang dijalaninya.
Kuasa hukum Elly, Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., meminta agar seluruh rangkaian proses diperiksa secara menyeluruh, termasuk dokumen kredit, berita acara pemeriksaan dan sidang etik, catatan mengenai permintaan banding, serta dasar penerbitan keputusan pemberhentian.
Menurut tim kuasa hukum, pemeriksaan tersebut penting untuk mengetahui apakah setiap tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka merujuk antara lain pada PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam gugatan perdata tersebut, persoalan juga akan diuji melalui ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata mengenai perbuatan melawan hukum. Dalil mengenai adanya tindakan melanggar hukum, kesalahan, kerugian, maupun hubungan sebab akibat tetap harus dibuktikan dalam persidangan.
Tim kuasa hukum juga meminta perhatian Kapolri terhadap proses yang dipersoalkan Elly dan mendorong pemeriksaan internal apabila ditemukan persoalan dalam tahapan penanganannya.
Bagi Elly, pemberhentian tersebut berdampak terhadap kehidupan keluarganya. Ia berharap proses hukum di PN Kupang dapat membuka secara terang dasar penggunaan dokumen kredit, proses pemeriksaan etik, mekanisme banding, serta dasar penerbitan keputusan pemberhentiannya.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam proses persidangan. Seluruh keberatan dan dugaan persoalan dalam proses pemberhentian merupakan dalil pihak Elly dan kuasa hukumnya yang masih harus dibuktikan di persidangan. Para pihak yang menjadi Tergugat memiliki hak untuk memberikan jawaban dan mengajukan bukti sesuai proses hukum yang berlaku
(Severinus T. Laga)













