Banner iklan

Kementerian ATR BPN Tegaskan Pentingnya Memasang Patok Tanah Belakang

More articles

Nasional- Pemasangan tanda batas atau patok pada bidang tanah menjadi langkah krusial yang wajib dilakukan oleh para pemilik lahan. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta menegaskan kepemilikan atas suatu bidang tanah secara fisik.

Tanpa keberadaan penanda yang jelas, lahan kosong berisiko dimanfaatkan atau diklaim oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tanpa izin. Kondisi ini berpotensi memicu timbulnya konflik maupun sengketa kepemilikan di kemudian hari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Instagram Kementerian ATR/BPN, patok merupakan tanda fisik yang ditancapkan secara khusus di atas permukaan tanah. Penanda ini bisa dibuat dari berbagai material pilihan seperti beton, pipa besi, pipa paralon, hingga kayu.

Secara teknis, penanda batas ini memiliki ukuran panjang total 50 cm. Dalam pemasangannya, sebanyak 40 cm bagian ditanam ke dalam tanah, sedangkan 10 cm sisanya dibiarkan terlihat di atas permukaan.

Dikutip dari Detikcom melalui situs resmi Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, keberadaan patok tanah memiliki tiga fungsi vital bagi pemilik aset:

Pertama, menjaga aset dari potensi penyerobotan pihak lain karena batas fisik telah legal dan sah secara hukum pertanahan. Kedua, mencegah perselisihan atau sengketa antar tetangga karena batas wilayah telah disepakati bersama. Ketiga, mempermudah serta mempercepat proses pengukuran oleh petugas pertanahan saat pendaftaran, pemecahan, hingga jual beli tanah.

Ketentuan Pemasangan Berdasarkan Peraturan Menteri

Tata cara dan prosedur Pemasangan Tanda Batas (Pasang Patok) telah diatur secara mengikat dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021. Setiap pemilik lahan diwajibkan mematuhi beberapa syarat dan ketentuan teknis.

Proses penancapan patok dilakukan oleh pemohon setelah mengantongi persetujuan resmi dari pemilik tanah yang berbatasan langsung. Pemohon juga diwajibkan melakukan pemotretan pada setiap titik patok yang terpasang dengan melampirkan informasi koordinat atau geotagging.

Tanggung jawab pemeliharaan patok tanah sepenuhnya berada di tangan pemohon. Selanjutnya, hasil pemotretan, surat pernyataan pemasangan, serta surat persetujuan dari tetangga sebelah menjadi berkas persyaratan wajib dalam permohonan layanan pertanahan. ( Wahyu)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest