Nasional-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menegaskan komitmennya dalam melindungi hak masyarakat hukum adat melalui program pendaftaran tanah ulayat.
Staf Khusus Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, mengatakan program tersebut merupakan bentuk kehadiran negara untuk memberikan kepastian hukum atas tanah adat.
Program pendaftaran tanah ulayat merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat adat,” katanya saat sosialisasi di Kantor Bupati Pelalawan.
Rezka menegaskan, program ini tidak bertujuan mengambil alih tanah ulayat menjadi milik negara, melainkan memberikan perlindungan hukum terhadap tanah yang memiliki nilai ekonomi, sosial, budaya, dan spiritual.
“Melalui pendaftaran, tanah ulayat memperoleh kepastian hukum, terlindungi dari sengketa dan pengambilalihan sepihak, serta dapat diwariskan dengan lebih aman kepada generasi mendatang dan pendaftaran tanah ulayat juga menjadi bentuk sinergi antara hukum adat dan hukum pertanahan nasional tanpa menghilangkan nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pendaftaran tanah ulayat bersifat pilihan, bukan kewajiban, sehingga keputusan tetap berada di tangan masyarakat hukum adat.
“Perlu kami tegaskan, tidak ada niat negara mengambil alih tanah ulayat. Justru pendaftaran ini untuk memberikan pengakuan dan perlindungan hukum kepada masyarakat adat,” ujarnya.
Rezka juga menyebut Provinsi Riau menjadi salah satu dari delapan wilayah prioritas nasional pada 2026, dengan Kabupaten Pelalawan sebagai fokus pelaksanaan program.
“Kami berharap forum ini dimanfaatkan sebaik-baiknya, termasuk untuk menggali informasi bagi tanah ulayat yang belum masuk dalam data indikatif,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, menyampaikan hingga kini telah terinventarisasi tujuh bidang tanah ulayat di Kabupaten Pelalawan sebagai tahap awal pendataan.
Ia menegaskan kegiatan tersebut merupakan langkah awal pengadministrasian tanah ulayat yang akan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.
Menurutnya, program ini bertujuan menghadirkan kepastian hukum sekaligus perlindungan hak masyarakat adat serta meminimalisir potensi konflik pertanahan di masa mendatang.
Bupati Pelalawan, Zukri Misran, mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi tersebut. Ia menilai kegiatan ini penting untuk meningkatkan pemahaman pemerintah daerah, pemangku adat, dan masyarakat terkait pengelolaan tanah ulayat.
“Melalui forum ini, kita ingin semua pihak memahami apa yang harus dilakukan agar tanah ulayat tetap terjaga, bisa diwariskan, sekaligus memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Zukri menambahkan, penertiban administrasi pertanahan menjadi kunci dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat.
“Ketika ada kepastian hukum, masyarakat adat akan lebih terlindungi dan punya peluang memanfaatkan potensi tanahnya secara optimal,” jelasnya.
Ia juga mendorong para pemangku adat untuk aktif memanfaatkan forum tersebut sebagai ruang diskusi guna mencari solusi atas berbagai persoalan pertanahan.“Ini bukan hanya tentang hari ini, tetapi tentang masa depan anak kemenakan kita. Tanah ulayat harus tetap terjaga dan memberi manfaat yang lebih baik ke depan,” ungkapnya.( Wahyu)



















