BOLMONG,Investigasi.News– Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga beroperasi di kawasan Perkebunan Oboy, Desa Pusian, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara, kembali menuai sorotan.
Tambang ilegal tersebut diduga menggunakan alat berat dan beroperasi di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), sehingga memicu kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kerusakan lingkungan yang semakin meluas.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, aktivitas penambangan dilakukan dengan cara mengeruk material mengandung emas menggunakan alat berat. Praktik tersebut dinilai berpotensi merusak bentang alam, memicu pencemaran lingkungan, serta mengancam kelestarian ekosistem hutan yang seharusnya mendapat perlindungan.
Warga setempat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait untuk segera turun ke lokasi guna menghentikan aktivitas yang diduga ilegal tersebut.
“Kalau terus dibiarkan, kerusakan lingkungan akan semakin parah. Kami berharap aparat segera bertindak dan menindak tegas para pelaku tambang ilegal di Oboy,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Selain mengancam lingkungan, aktivitas PETI juga diduga melanggar ketentuan perundang-undangan di sektor pertambangan dan kehutanan. Warga menilai praktik penambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan kerugian negara karena dilakukan di luar mekanisme perizinan resmi.
Sorotan publik semakin menguat karena lokasi yang disebut menjadi area pertambangan diduga berada dalam kawasan HPT. Jika benar, aktivitas tersebut tidak hanya menyangkut persoalan pertambangan ilegal, tetapi juga berpotensi menjadi pelanggaran terhadap aturan perlindungan kawasan hutan.
Dikonfirmasi terkait informasi tersebut, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit I Bolaang Mongondow–Bolaang Mongondow Utara, James Runtuwene mengaku belum menerima laporan terkait adanya aktivitas pertambangan di kawasan HPT Desa Pusian.
“Saya belum mengetahui adanya kegiatan pertambangan di HPT Desa Pusian. Besok atau lusa saya akan menurunkan anggota ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Jika terbukti, kegiatan itu akan dihentikan dan kami akan melaporkannya kepada pimpinan serta pihak penegak hukum Kementerian Kehutanan,” tegas James.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang diduga mengelola aktivitas pertambangan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh informasi yang berimbang.
Kasus dugaan PETI di Oboy kini menjadi perhatian masyarakat yang berharap adanya langkah cepat dan tegas dari aparat penegak hukum sebelum kerusakan lingkungan di kawasan hutan semakin meluas.(**)



