Banner

Imigrasi Gandeng KPK Perkuat Integritas dan Pembenahan Instansi

More articles

Surabaya – Direktorat Jenderal Imigrasi menghadirkan Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nensi Natalia, untuk memberikan pembekalan penguatan integritas kepada jajaran internal keimigrasian dalam rangka pembenahan instansi.

Kegiatan tersebut menjadi agenda utama dalam Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi yang digelar di Surabaya, Jawa Timur, pada 1–3 Juli 2026. Sebanyak 272 peserta mengikuti kegiatan tersebut, mulai dari pejabat pimpinan tinggi pratama hingga kepala unit pelaksana teknis (UPT) keimigrasian dari seluruh Indonesia.

Dalam pemaparannya, Nensi Natalia menekankan pentingnya langkah pencegahan dalam pengendalian gratifikasi. Menurutnya, aparatur negara harus menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, melaporkan harta kekayaan secara berkala, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menerima gratifikasi.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang membuka kegiatan tersebut, menegaskan bahwa setiap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Imigrasi harus menjunjung tinggi moralitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, kinerja institusi tidak hanya dinilai dari hasil kerja, tetapi juga dari proses pelayanan yang diberikan.

“Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja kita, tetapi juga menilai bagaimana proses pelayanan itu diberikan,” ujar Hendarsam.

Sosialisasi tersebut berfokus pada penguatan sistem pencegahan penyimpangan, salah satunya melalui implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Para peserta juga dibekali materi mengenai penegakan kode etik, budaya kerja antikorupsi, kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP), serta penguatan fungsi penegakan hukum keimigrasian.

Selain itu, penguatan kepatuhan internal juga diarahkan pada peningkatan kemampuan mendeteksi potensi maladministrasi sejak dini melalui manajemen risiko benturan kepentingan dan optimalisasi mekanisme pelaporan pelanggaran (whistleblowing system).

Selain menghadirkan narasumber dari KPK, Ditjen Imigrasi juga mengundang Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Moch. Fachrudin, serta Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robertus Na Endi Jaweng. Kehadiran para narasumber tersebut bertujuan memperkuat sinergi pengawasan internal dan eksternal di lingkungan keimigrasian.

Hendarsam menegaskan bahwa fungsi kepatuhan internal tidak boleh dipandang sebagai formalitas atau sekadar instrumen pengawasan dan penindakan. Menurutnya, kepatuhan harus menjadi budaya kerja yang diterapkan secara konsisten oleh seluruh jajaran, mulai dari pimpinan hingga petugas pelaksana di lapangan.

“Kepatuhan internal tidak boleh dipandang semata-mata sebagai fungsi pengawasan atau penindakan terhadap pelanggaran. Kepatuhan internal harus menjadi budaya kerja yang hidup dalam setiap organisasi, mulai dari pimpinan hingga pelaksana,” tegasnya.

Di akhir kegiatan, Hendarsam meminta seluruh kepala kantor wilayah dan kepala unit pelaksana teknis keimigrasian segera mengimplementasikan hasil sosialisasi di lingkungan kerja masing-masing. Evaluasi berkala akan terus dilakukan guna menekan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas sekaligus mendukung terwujudnya reformasi birokrasi.

Menurutnya, keberhasilan Direktorat Jenderal Imigrasi ke depan akan diukur secara objektif melalui tingkat kepercayaan publik terhadap pelayanan yang diberikan.

“Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat tata kelola keimigrasian yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,” tutup Hendarsam.

Sapi’i

spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest