Banner iklan

Sengketa Batas Sawah Berujung Berdarah! Pria 61 Tahun Tebas Wajah Korban dengan Parang, Dibekuk Polisi Kurang dari 24 Jam

More articles

Agam – Perselisihan yang diduga dipicu sengketa batas tanah sawah berubah menjadi aksi kekerasan berdarah di Kabupaten Agam. Seorang pria berinisial N (61) nekat mengayunkan sebilah parang ke arah lawannya hingga mengenai bagian wajah korban dan menyebabkan luka robek serius.

Tak butuh waktu lama, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam bergerak cepat. Kurang dari 1×24 jam setelah kejadian, pelaku berhasil dibekuk di rumah istrinya di kawasan Batu Ampa, Kecamatan Lubuk Basung.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/153/VII/2026/SPKT/Polres Agam terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.

Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 16.50 WIB di kawasan kebun Jorong V Simaruok, Nagari Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung.

Saat itu, pelaku sedang membersihkan pepohonan di sekitar kebun sebelum bertemu dengan korban. Pertemuan tersebut berubah menjadi adu mulut yang diduga dipicu persoalan batas sepadan tanah sawah.

Ketegangan terus meningkat hingga situasi tak lagi terkendali. Korban sempat meminta pelaku meninggalkan lokasi. Namun bukannya meredakan emosi, pelaku justru diduga mengambil parang yang dibawanya lalu mengayunkannya ke arah korban.

“Parang tersebut mengenai bagian pipi korban hingga menyebabkan luka robek dan mengeluarkan darah,” ujar AKP Rinto Alwi, Sabtu (1/8/2026).

Usai mengalami luka akibat sabetan senjata tajam, korban meninggalkan lokasi dan pulang untuk memberitahukan kejadian itu kepada keluarganya. Selanjutnya korban dilarikan ke RSUD Lubuk Basung guna mendapatkan penanganan medis.

Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam langsung melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penelusuran, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku berada di rumah istrinya di kawasan Batu Ampa.

Tim bergerak cepat menuju lokasi dan mendapati pelaku berada di dalam rumah. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa satu bilah parang sepanjang sekitar 70 sentimeter yang diduga digunakan untuk menyerang korban, serta satu helai pakaian milik korban yang berlumuran darah.

Saat menjalani pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan. Ia mengaku tersulut emosi akibat perselisihan mengenai batas tanah sawah.

Kini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 466 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

Andra Sikumbang

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest