PANGKALPINANG – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menyehatkan masyarakat justru berubah menjadi teror sanitasi yang mengerikan. Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kelurahan Air Kepala Tujuh secara keji diduga membuang limbah busuk pekat langsung ke saluran warga. Sungguh ironis dan memuakkan, di balik jargon “gizi tinggi”, ada aroma bangkai limbah yang mencekik napas dan mengancam kesehatan masyarakat tanpa belas kasihan.
Fakta Menjijikkan di Lapangan: Pipa dapur MBG tanpa malu mengucurkan air keruh berbusa keputihan dengan bau busuk yang merusak kenyamanan warga sekitar.
Pengakuan Skandal Pengelola: Kepala SPPG Air Kepala Tujuh, Febri Mutia Ningrum, secara mengejutkan mengakui bahwa limbah bekas cuci ompreng selama ini memang dipaksa mengalir tanpa melewati IPAL! Sebuah bukti telanjang atas kecerobohan dan pengabaian keselamatan lingkungan.
Ulah Keliru yang Mengancam: Regulasi Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur wajibnya IPAL dilanggar mentah-mentah. Pengusul program seolah mendistribusikan gizi di satu sisi, tapi menyebarkan ancaman penyakit di sisi lain.
Teguran “Macan Ompong”: Imbauan formalitas dari Lurah Randra Satiawan sama sekali tidak berguna dan terbukti gagal menghentikan kucuran air limbah berbau busuk tersebut.
Desakan Hukuman Mati Operasional:
Berdasarkan aturan tegas BGN, pelanggaran berat penataan limbah ini menyuarakan satu konsekuensi mutlak: Tutup dan Hentikan Operasional SPPG sekarang juga!
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak boleh diam terpaku bagai patung. Pembuktian sampel laboratorium harus segera diseret ke meja hijau. Masyarakat menolak keras dibodohi oleh alasan “sisa limbah lama” atau sekadar janji renovasi. Jangan biarkan warga ditindas oleh bau limbah cair yang merusak lingkungan demi sebuah proyek formalitas!
Fransisco chrons










