Banner iklan

Saksi Tergugat Diperiksa di PN Ende, Kuasa Hukum MD: Keterangannya Justru Menguatkan Gugatan

More articles

Ende, Investigasi.News — Sidang perkara perdata Nomor 12/Pdt.G/2026/PN End di Pengadilan Negeri Ende kembali digelar pada Rabu, 2 September 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat.

Perkara tersebut melibatkan Margareta Doa (MD) selaku Penggugat yang memberikan kuasa kepada Tim Koalisi Lakki Associates Law Firm, dengan pihak Tergugat berinisial LT dan kawan-kawan (Cs).

Objek sengketa dalam perkara perdata tersebut diketahui berada di Jalan Kokos VII Nomor 20, Kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende.

Dalam keterangannya setelah persidangan, Tim Kuasa Hukum Penggugat menyampaikan penilaian terhadap keterangan saksi yang dihadirkan pihak Tergugat.

Menurut tim kuasa hukum, sejumlah keterangan yang disampaikan saksi Tergugat di hadapan majelis hakim justru dinilai memiliki relevansi dengan dalil-dalil gugatan maupun bukti-bukti yang telah diajukan oleh pihak Penggugat.

“Keterangan saksi Tergugat justru menguntungkan dalil-dalil gugatan serta bukti-bukti yang diajukan oleh pihak Penggugat,” demikian poin tanggapan Tim Kuasa Hukum Koalisi Lakki Associates Law Firm sebagaimana disampaikan setelah persidangan.

Tim kuasa hukum menilai, berdasarkan proses pembuktian yang telah berlangsung, pihak Penggugat semakin memiliki dasar untuk mempertahankan dalil-dalil yang dituangkan dalam gugatan.

Sebaliknya, kuasa hukum Penggugat berpendapat bahwa pihak Tergugat belum mampu membuktikan secara memadai dalil-dalil bantahannya dalam perkara tersebut.

Atas dasar itu, Tim Kuasa Hukum Koalisi Lakki Associates Law Firm menyatakan keyakinannya bahwa gugatan yang diajukan Margareta Doa memiliki peluang untuk dikabulkan oleh majelis hakim.

Meski demikian, penilaian tersebut merupakan pandangan dan argumentasi hukum dari pihak Penggugat, sedangkan keputusan mengenai pokok perkara sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Persidangan perkara Nomor 12/Pdt.G/2026/PN End masih berproses. Karena itu, seluruh dalil, keterangan saksi, maupun bukti dari masing-masing pihak tetap menjadi bagian dari proses pembuktian yang akan dinilai secara objektif oleh majelis hakim sebelum putusan dijatuhkan.

(Severinus T. Laga)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest