Banner iklan

Paripurna DPRD, Pemko Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2027 dan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

More articles

Padang Panjang — Pemerintah Kota Padang Panjang merencanakan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp495,478 miliar dan Belanja Daerah Rp485,478 miliar. Rancangan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang Panjang dengan agenda penyampaian Nota Keuangan Wali Kota atas Ranperda APBD 2027, Kamis (01/10/2026), di Ruang Rapat DPRD.

Nota Wali Kota Hendri Arnis disampaikan Wakil Wali Kota Allex Saputra. Selain Nota Keuangan RAPBD 2027, Wawako Allex juga menyampaikan Nota Penjelasan Wali Kota atas Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Allex mengatakan, penyusunan RAPBD 2027 berpedoman pada RPJMD Kota Padang Panjang 2025–2029, RKPD 2027, serta KUA dan PPAS. RAPBD 2027 mengusung tema “Percepatan Pemulihan Pascabencana dan Penguatan Ketahanan Kota untuk Mendorong Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat dan Pembangunan Berkelanjutan.”

Pendapatan Daerah 2027 direncanakan Rp495,478 miliar, turun 3,68 persen dibandingkan APBD Murni 2026. Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp110,243 miliar dan pendapatan transfer Rp385,236 miliar.

Sementara itu, Belanja Daerah direncanakan Rp485,478 miliar, turun 5,63 persen dibandingkan APBD Murni 2026. Kebijakan belanja diarahkan untuk menjaga pelayanan dasar, memenuhi belanja wajib dan mengikat, mendukung pemulihan pascabencana, meningkatkan konektivitas dan kualitas kawasan perkotaan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Dengan struktur tersebut, RAPBD 2027 mencatat surplus Rp10 miliar. Surplus tersebut dialokasikan untuk penyertaan modal Pemerintah Kota Padang Panjang pada Bank Nagari Rp10 miliar, sehingga SiLPA Tahun Anggaran 2027 diproyeksikan Rp0.

Dalam rapat yang sama, Allex menyampaikan Nota Penjelasan Wali Kota atas Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan regulasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Perubahan Ranperda mencakup berbagai tahapan pengelolaan aset daerah, mulai dari perencanaan kebutuhan, penggunaan dan pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penyertaan modal, hingga penghapusan dan penatausahaan.

Pengaturan tersebut juga memperjelas status penggunaan dan dokumen aset, mekanisme pemanfaatan dan sewa, serta proses penyertaan modal yang bersumber dari Barang Milik Daerah.

Allex mengatakan, penyempurnaan regulasi diharapkan dapat memastikan setiap aset daerah tercatat dengan benar, memiliki status yang jelas, terpelihara, serta dimanfaatkan sesuai kebutuhan. Aset yang masih memberikan manfaat perlu dioptimalkan, sedangkan aset yang sudah tidak dapat digunakan atau memenuhi persyaratan penghapusan harus ditangani melalui prosedur yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pengelolaan Barang Milik Daerah yang tertib sangat penting karena berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan daerah. Dengan adanya pedoman yang lebih jelas dan seragam, kita berharap pengelolaan aset semakin tertib, memiliki kepastian hukum, dan memberikan manfaat optimal bagi penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Allex menambahkan, Pemerintah Kota akan terus mendorong pembenahan administrasi aset, peningkatan koordinasi antarperangkat daerah, serta pengawasan terhadap pelaksanaannya. Pemko juga mengharapkan masukan dan pandangan DPRD selama proses pembahasan kedua Ranperda tersebut agar dapat disempurnakan dan dilaksanakan sesuai kebutuhan pembangunan Padang Panjang. (andes/Kamal)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest