Koto Sani, Kabupaten Solok — 2 Oktober 2026
Calon Wali Nagari Koto Sani Nomor Urut 4, Jon Hendri, menyampaikan keberatan terhadap pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari Koto Sani Tahun 2026 dan meminta pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap sejumlah dugaan pelanggaran yang telah disampaikan secara tertulis.
Keberatan tersebut telah disampaikan melalui surat tertanggal 10 September 2026 kepada PPD dan sejumlah pihak terkait.
Dalam surat tersebut, Jon Hendri selaku pihak Calon yang dirugikan, menyampaikan beberapa persoalan yang menurutnya perlu diperiksa, antara lain dugaan penghentian pemungutan suara sebelum waktu yang ditentukan, dugaan adanya pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya, persoalan lokasi TPS, kondisi TPS, data pemilih, distribusi undangan pemilih, serta dugaan adanya instruksi dalam Grup WhatsApp KPPS yang berkaitan dengan proses pemungutan dan penghitungan suara. Adanya intruksi terselubung dari pihak yang tidak bertanggung jawab mulai mencuat intruksi tersebut berupa Dugaan pemungutan suara dihentikan sebelum pukul 14.00 WIB
Salah satu pokok keberatan adalah dugaan bahwa proses pemungutan suara di TPS dihentikan sebelum pukul 14.00 WIB.
Hal tersebut dipersoalkan karena Surat Edaran Ketua PPD Kabupaten Solok Nomor 17-PPD-2026 menyebutkan pelaksanaan pemungutan suara dimulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.
Dalam surat keberatan, calon menyatakan terdapat pemilih yang menurut informasi pihaknya datang ke TPS ketika waktu pemungutan masih berlangsung, tetapi diduga tidak diberikan kesempatan menggunakan hak pilih. Pada hal Waktu pemilihan masih ada
Pihak calon meminta agar persoalan tersebut diperiksa melalui dokumen TPS, keterangan KPPS, saksi, serta keterangan pemilih yang bersangkutan. Bahkan pihak Jon Hendri
Meminta pemeriksaan terhadap seluruh bukti
Dalam surat keberatan tersebut, pihak calon juga meminta pemeriksaan terhadap:
1. bukti komunikasi Grup WhatsApp KPPS;
2. KPPS dan P2WN yang berkaitan dengan persoalan yang dipermasalahkan;
3. dokumen dan data pemilih;
4. dasar dan proses perpindahan lokasi TPS;
5. kondisi dan ketertiban di sekitar TPS;
6. proses distribusi undangan pemilih; serta
7. dokumen pemungutan dan penghitungan suara.
Pihak calon juga meminta agar diadakan Pemilihan Suara Ulang dikarenakan bukti tersebut menurut calon terjadi Pelanggaran Serius dan apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya pelanggaran yang memenuhi ketentuan hukum, maka dilakukan tindak lanjut sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.
Namun sampai saat ini, pihak calon menyatakan belum menerima keputusan atau tanggapan tertulis mengenai keberatan yang telah diajukan tersebut. Karena itu, pihak calon berencana menyampaikan kembali permohonan kepada pihak yang berwenang untuk memperoleh kepastian mengenai status dan tindak lanjut keberatan tersebut.
Jon Hendri menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengambil kesimpulan sebelum proses pemeriksaan dilakukan. “Kami meminta seluruh dugaan tersebut diperiksa berdasarkan bukti. Kami menghormati kewenangan penyelenggara dan pemerintah daerah. Yang kami harapkan adalah proses yang objektif, transparan, dan akuntabel adanya jawaban tertulis atas keberatan yang telah kami sampaikan, kedepan ini tidak terjadi lagi karena konstitusi menjamin hak warga negara memilih dan dipilih demi menjaga martabat panitia penyelenggara dan Pemda Kabupaten solok.” dan Pihak calon juga menyatakan siap memberikan bukti-bukti dan keterangan tambahan apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan. ( Wahyu).













