Banner

Humas SMPN 8 Jember Langgar UU Pers 40/99 Pasal 18 Ayat 1 Terkait Pengusiran Wartawan Investigasi.news, Wartawan Lanjutkan Kerana Hukum

More articles

Jember, Investigasi.news – Pengusiran dan larangan Humas SMPN 8 Jember kepada beberapa wartawan yang ingin meliput kejadian serius berkenaan klarifikasi insiden pengeroyokan siswa SMP Negeri 8 Jember. Senin(3/2/2025)

Berkenaan dengan kejadian pengeroyokan siswa SMPN 8 Jember, dengan inisial H, Beberapa media termasuk wartawan Investigasi.news ingin mendapatkan informasi akan tetapi mendapatkan pengusiran dari Waka Humas SMPN 8 Jember, Reni.

“Mohon tunggu diluar sekolah, karena ini lingkungan sekolah, sekolah tidak terima tamu siapapun diluar jam istirahat sekolah, karena saya juga masih harus mengajar” Ungkap Reni Humas SMPN 8 Jember kepada wartawan ditempat parkir sekolah.

Padahal wartawan tersebut sudah tidak mengganggu jalannya rapat mediasi. Beberapa Wartawan atau media telah menunggu di tempat parkir sekolah, untuk mencari informasi kepada pihak Korban dan sekolah, karena adanya undangan rapat klarifikasi penyelesaian kasus tersebut.

Salah satu Wartawan Investigasi.news mengatakan kami sudah menunggu diluar, yaitu ditempat parkiran tidak mengganggu rapat klarifikasi kasus tersebut, akan tetapi kami masih disuruh oleh Humas SMPN 8 Jember untuk menunggu di luar pagar sekolah.

Adapun beberapa wartawan yang mengalami hal pengusiran dari Humas SMPN 8 Jember yaitu Sutresno media Nusantara pos. Selain itu, pihak dari keluarga korban juga disuruh menunggu diluar sekolah, yang boleh hanya Orangtua yang bersangkutan.

Menindaklanjuti kasus pengusiran wartawan yang dilakukan oleh Humas SMPN 8 Jember, pihak wartawan akan terus melanjutkan kasus tersebut kepada dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Bupati Jember dan akan melangkah menempuh jalur hukum dengan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

(Bersambung)

Tim

spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest