Cilacap, Jateng, investigasi.news – Dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) di SMPN 2 Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, semakin menjadi-jadi. Para wali murid terus mengeluhkan tingginya nominal pungutan yang dibebankan kepada mereka. Mirisnya, pihak pemerintah daerah terkesan bungkam dan seolah menutup mata terhadap praktik ini.
Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Sukamto justru memilih diam tanpa memberikan tanggapan pada Selasa (18/3/2025). Tidak hanya itu, upaya konfirmasi kepada PJ Sekda Sadmoko Danardono, M.Si. juga berujung nihil. Pesan singkat yang dikirim melalui WhatsApp pada Kamis (27/3/2025) tidak direspons, meskipun semua berita mengenai dugaan pungli tersebut telah dikirimkan kepadanya. Hingga berita ini diturunkan, tak ada klarifikasi maupun sikap tegas dari pihak terkait.
Dugaan pungli di SMPN 2 Gandrungmangu ini sudah berulang kali diberitakan oleh berbagai media, namun pihak sekolah tetap berkelit dengan dalih sumbangan. Ironisnya, sumbangan yang seharusnya bersifat sukarela malah menjadi kewajiban. Jika benar itu sumbangan, seharusnya ada kotak amal yang memungkinkan wali murid menyumbang dengan ikhlas, bukan dengan sistem pembayaran mencicil yang justru memperjelas bahwa itu adalah iuran wajib berkedok sumbangan.
Ketua TO Aktivis Penggerak Anti Korupsi menegaskan bahwa praktik pungli di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap bukanlah hal baru. Bahkan, dugaan pungli ini semakin brutal dan terang-terangan. “Dari dulu dugaan pungli di sekolah-sekolah sudah ada, tapi sekarang malah semakin merajalela dengan dalih sumbangan. Pihak sekolah seharusnya mengkaji ulang apakah dalih mereka itu benar atau hanya cara licik untuk mengelabui wali murid,” tegasnya.
Lebih lanjut, TO mendesak Gubernur Jawa Tengah untuk segera turun tangan dengan membentuk tim investigasi guna memberantas pungli di sekolah-sekolah. “Tanpa peran gubernur dan Kementerian Pendidikan, pungli di sekolah tidak akan berhenti. Pihak pelaku dugaan pungli ini sudah tak lagi takut terhadap pemberitaan media massa. Ini bukan sekadar masalah kecil, tapi sudah menjadi penyakit sistemik yang harus segera diberantas,” tambahnya.
Jika praktik pungli ini terus dibiarkan, maka bukan hanya para wali murid yang dirugikan, tetapi juga dunia pendidikan di Kabupaten Cilacap yang akan semakin terpuruk. Pertanyaannya, sampai kapan pemerintah daerah akan terus membiarkan praktik kotor ini terjadi?
Tim



















