Malut, Investigasi.News-, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula, melaksanakan Sosialisasi Administrasi Kependudukan dan Perkawinan Massal warga Falabisahaya dan Sekitarnya serta Penerbitan Akta Perkawinan untuk 16 Pasangan Suami Istri Beragama (Kristen) di Gereja GPM-Falabisahaya pada hari ini Minggu 3 Mei 2026.
Sosialisasi administrasi kependudukan dalam pernikahan massal Kristen bertujuan memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan pengakuan negara atas perkawinan yang telah dilaksanakan secara keagamaan. Kegiatan ini membantu pasangan mendapatkan Akta Perkawinan, Kartu Keluarga (KK), dan KTP dengan status baru secara kolektif dan gratis.
Melalui sosialisasi ini, Disdukcapil Kabupaten Kepulauan Sula berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya pencatatan perkawinan secara hukum negara, khususnya bagi masyarakat non muslim. Dengan pencatatan yang sah, status hukum pasangan suami istri menjadi jelas dan berbagai hak administrasi kependudukan dapat diterbitkan sesuai ketentuan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Kepulauan Sula Namri Alwi dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang inklusif, tertib, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
“Melalui kegiatan ini diharapkan, masyarakat semakin sadar akan pentingnya pencatatan perkawinan, sehingga data kependudukan di Kabupaten Kepulauan Sula menjadi semakin akurat dan tertib”, ujar Namri (3/5).
Dalam kegiatan tadi, turut hadir Ketua GPM Klasis Sula-Taliabu
Pendeta Kace Hitipeuw dan Kepala Pemerintahan Kecamatan Mangoli Utara Hi.Alwan Lakoko.,S.Pd.,M.Pd



















