Iklan muba
Iklan muba

FORMATIK Desak KPK RI Periksa Saifuddin Djuba, Tahmid Wahab Dan Asrul Gailean

More articles

Malut–Forum Mahasiswa Anti Korupsi Maluku Utara (FORMATIK) akan menggelar aksi demonstrasi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia(KPK RI) dan melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di Provinsi Maluku Utara khususnya di tiga Lembaga yakni Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Pariwisata dan Biro Kesejahteraan Rakyat sebagaimana dalam temuan BPK RI Perwakilan Maluku Utara.

Alfian sangaji mengungkapkan dugaan korupsi yang terjadi diantaranya adalah: Dinas Kepemudaan dan Olahraga terdapat tiga temuan yakni: Realisasi belanja makan minum tidak didukung dengan bukti pertanggung jawaban senilai Rp 1.150.839.450, Realisasi belanja barang dan jasa tidak didukung dengan SPJ senilai Rp 3.407.958.078 Berdasarkan keterangan Bendahara Pengeluaran, dokumen SPJ tersebut ada. Namun tercecer dan belum dapat disampaikan sampai dengan batas waktu yang ditentukan.

Serta Pemberian dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Malut tanpa bukti pertanggung jawaban senilai Rp 12.000.000.000.

Dinas Pariwisata terdapat temuan realisasi belanja barang dan jasa tidak didukung dengan SPJ senilai Rp 1.184.346.227 berdasarkan keterangan dari bendahara pengeluaran melalui LHP BPK RI bahwa dokumen SPJ tersebut ada namun tercecer dan belum dapat disampaikan sampai dengan batas waktu yang ditentukan.

“Di Biro Kesra terdapat hibah barang dan hibah uang untuk Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum di Indonesia kepada lima penerima hibah yang belum melengkapi bukti pertanggungjawaban atas hibah yang diterima sebesar Rp1.200.000.000.” Ungkap Alfian Sangaji. Minggu (3/5/2026)

Lanjut Alfian menyampaikan bahwa tindakan yang di lakukan oleh tiga SKPD dilungkup Pemprov Malut ini adalah perbuatan yang secara langsung telah melanggar ketentuan UU No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dan bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme.

Hal ini harus menjadi atensi khusus bagi Lembaga KPK dalam memberantas tindakan KKN bagi oknum-oknum korup di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Olehnya itu Kami mendesak ketua KPK RI bapak Setyo Budiyanto segera panggil dan periksa Kadispora Malut Saifuddin Duba, Kadispar Malut Tahmid Wahab, Kabiro Kesra Setda Malut Asrul Gailean dan masing-masing bendahara pengeluaran dari SKPD Terkait.

“Kami juga meminda kepada Ketua KPK RI agar segera menetapkan tersangka dalam kasus ini dan mengumumkan ke publik, agar masyarakat merasa puas terhadap kinerja KPK.” tegas Alfian. (Jk)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest