Taliabu | Investigasi.News – Ancaman abrasi pantai di wilayah Kasango kian mengkhawatirkan dan dinilai sudah berada pada level darurat. Di tengah situasi tersebut, polemik justru mencuat antara legislatif dan eksekutif terkait pembangunan tanggul penahan ombak.
Menanggapi kritik sejumlah anggota DPRD terhadap Panitia Khusus (Pansus) LKPJ soal penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT), Jamrudin angkat bicara. Ia menilai kritik tersebut tidak tepat jika dilihat dari konteks kondisi darurat yang sedang dihadapi.
“Bupati mengambil langkah cepat melalui kewenangan diskresi yang sah dan melekat. Ini bukan keputusan sembarangan, melainkan diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 165 ayat (2) tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” tegas Jamrudin, Rabu (29/04/2026).
Menurutnya, dalam situasi kegentingan seperti ancaman abrasi yang terus meluas, kepala daerah memiliki ruang untuk bertindak tanpa harus menunggu proses pembahasan panjang bersama DPRD.
“Regulasi sudah memberi ruang. Dalam kondisi force majeure, penggunaan anggaran siaga bencana bisa dilakukan segera. Administrasi bisa dilengkapi kemudian, setelah tindakan fisik dilakukan,” ujarnya.
Jamrudin juga mengingatkan DPRD agar tidak terjebak pada pendekatan prosedural semata, melainkan melihat substansi persoalan yang menyangkut keselamatan warga.
“Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Dalam kondisi darurat, aturan khusus bisa mengesampingkan prosedur umum. Ini prinsip yang harus dipahami bersama,” katanya.
Ia menambahkan, kritik terkait belum lengkapnya dokumen kajian lingkungan seperti AMDAL maupun mekanisme penganggaran tanpa pembahasan awal, seharusnya tidak dilepaskan dari konteks kedaruratan yang ada.
“Kalau situasinya darurat, maka yang diutamakan adalah penyelamatan. Bukan memperlambat dengan prosedur normal. Kritik itu jadi tidak relevan jika tidak melihat kondisi di lapangan,” tandas Jamrudin.
Jamrudin yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC Partai Hanura Pulau Taliabu berharap seluruh pihak dapat menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama di atas perdebatan administratif.
(Jk)


















