Jayapura, Investigasi.news – Aroma busuk praktik tambang ilegal kembali menyengat. Di balik sunyi yang tiba-tiba menyelimuti lokasi Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Jayapura, tersingkap dugaan manuver cepat dan terstruktur: seorang pengusaha berinisial MK diduga melakukan “evakuasi besar-besaran” alat berat dan pekerja, tepat saat isu penertiban aparat pusat mulai berembus. Ini bukan sekadar mundur—ini tampak seperti pelarian yang sudah disiapkan.
Gelagatnya mencurigakan. Pergerakan ekskavator dan truk dari Malili menuju Jayapura tidak dilakukan secara panik, melainkan bertahap, rapi, dan seolah sudah dikalkulasi sejak awal. Seorang sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyebut ini sebagai langkah penyelamatan aset. “Ini bukan kebetulan. Ini seperti operasi senyap—mengosongkan sebelum disergap,” ujarnya tajam, Sabtu (3/5/2026).
Lebih jauh, bukan hanya mesin yang “diamankan”. Para pekerja pun diduga sudah lebih dulu ditarik keluar dari lokasi, menyisakan sebagian kecil aktivitas sebagai kamuflase. Beberapa karyawan yang ditemui membenarkan situasi tersebut. “Memang ada yang ditarik, alat juga. Tapi masih ada yang kerja,” kata salah satu pekerja. Pernyataan ini justru mempertebal dugaan: ada skenario rapi untuk menghindari sapuan aparat, bukan sekadar kebetulan lapangan.
Di titik ini, muncul pertanyaan yang lebih mengganggu: siapa yang membocorkan rencana penertiban? Bagaimana mungkin informasi sensitif bisa lebih dulu sampai ke tangan pelaku? Dugaan adanya “orang dalam” atau permainan kotor oknum tertentu kini mengemuka. InvestigasiNews mengangkat temuan ini sebagai alarm keras—untuk diuji, dibongkar, dan dipertanggungjawabkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Namun cerita tidak berhenti di Malili. Meski satu titik mulai “dikosongkan”, aktivitas yang diduga terhubung dengan jaringan yang sama disebut masih berdenyut di wilayah Pantai Timur Kabupaten Jayapura. Bahkan, laporan lain mengarah ke Distrik Senggi, Kabupaten Keerom—menunjukkan bahwa praktik ini bukan titik tunggal, melainkan jaringan yang menyebar dan sulit disentuh.
Jika dugaan ini benar, maka penertiban yang direncanakan berisiko menjadi sekadar formalitas—menyentuh permukaan, tapi gagal menembus akar. Sejumlah kalangan menilai, mustahil praktik PETI bisa bertahan lama tanpa adanya pembiaran sistematis atau perlindungan terselubung.
Dampaknya bukan hanya soal hukum—ini soal kerusakan yang menganga. Negara dirugikan dari sisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sementara lingkungan dihantam tanpa ampun. Hutan digerus, tanah dilukai, dan ekosistem dipaksa menanggung luka panjang. Secara hukum, PETI jelas melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar—angka yang terdengar besar, namun kerap tak cukup menakutkan bagi para pelaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada satu pun pernyataan resmi dari APH maupun pihak berinisial MK. Sunyi. Tidak ada klarifikasi, tidak ada bantahan. Redaksi InvestigasiNews tetap membuka ruang hak jawab—namun diamnya pihak terkait justru semakin mempertebal tanda tanya.
Kini sorotan publik mengarah tajam ke aparat pusat. Masyarakat tidak lagi menunggu aksi simbolik, tetapi langkah nyata: membongkar, menelusuri, dan menindak tanpa kompromi. Karena jika tidak, “pelarian sistematis” seperti ini hanya akan menjadi pola berulang—dan hukum kembali dipermainkan di depan mata. InvestigasiNews akan terus mengawal.
Jhonsa



















