Iklan

Dispendik On The Road 2026, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Perkuat Pengawasan Dana BOS

More articles

Malang, Investigasi.News – Komitmen meningkatkan kualitas layanan pendidikan terus diperkuat oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Melalui program Dispendik On The Road (DOR) 2026, Dinas Pendidikan hadir langsung ke wilayah-wilayah pendidikan untuk memberikan pembinaan, penguatan tata kelola, serta memastikan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas.

Kegiatan yang digelar di SMP Negeri 1 Gondanglegi pada 24 Mei 2026 tersebut diikuti oleh pengawas sekolah, kepala sekolah, operator BOSP, serta operator Dapodik dari Kecamatan Gondanglegi, Bululawang, dan Wajak.

Program DOR 2026 menjadi salah satu langkah strategis Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dalam mendekatkan pelayanan kepada satuan pendidikan sekaligus membangun budaya kerja yang profesional, berintegritas, dan taat regulasi.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Rosyta Dewi, dalam kesempatan tersebut menyampaikan materi mengenai penguatan integritas dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, integritas merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan layanan pendidikan yang berkualitas dan terpercaya.

Sementara itu, materi terkait pengelolaan dana BOS dan Standar Harga Satuan disampaikan oleh tim Inspektorat Kabupaten Malang yang dipimpin Noviaha. Dalam paparannya, Noviaha mengingatkan seluruh pengelola pendidikan agar senantiasa berhati-hati dalam menggunakan dana BOS karena setiap anggaran yang dikelola merupakan bagian dari keuangan negara yang wajib dipertanggungjawabkan.

“Kami hanya mengingatkan kembali terkait pengelolaan dana BOS. Saya yakin Bapak dan Ibu sudah memahami bagaimana tata cara pengelolaannya, apa yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan, serta bagaimana pertanggungjawaban yang harus dilakukan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pengelolaan dana BOS saat ini mengacu pada Peraturan Bupati Malang Nomor 8 Tahun 2026 serta Peraturan Bupati Malang Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2026 beserta perubahannya. Karena regulasi terus berkembang, seluruh satuan pendidikan diminta untuk selalu memperbarui pemahaman terhadap aturan yang berlaku.

Dalam pemaparannya, Noviaha juga menjelaskan berbagai ketentuan penggunaan dana BOS yang telah diatur secara rinci. Dana tersebut dapat digunakan untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran, kegiatan ekstrakurikuler, pengembangan kompetensi pendidik, pemeliharaan sarana dan prasarana, hingga kebutuhan operasional sekolah.

Sesuai ketentuan, dana untuk penyelenggaraan pembelajaran dan kegiatan ekstrakurikuler dialokasikan minimal 10 persen. Sementara anggaran untuk administrasi sekolah, peningkatan kompetensi tenaga pendidik dan kependidikan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana dibatasi maksimal 20 persen.

Terkait pembayaran honor, Noviaha menjelaskan bahwa sekolah negeri diperbolehkan mengalokasikan maksimal 20 persen dari total dana BOS, sedangkan sekolah swasta hingga 40 persen.

“Honor hanya dapat diberikan kepada tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan yang berstatus ASN maupun non-ASN yang belum menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, ataupun tunjangan kinerja,” tegasnya.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dan masukan dari peserta. Salah satu persoalan yang mengemuka berasal dari TK Negeri Pembina Bululawang terkait keterlambatan pencairan dana BOS serta mekanisme pembayaran tenaga pengajar agama Kristen dan unsur kemasyarakatan yang belum tercatat dalam sistem Dapodik.

Menanggapi hal tersebut, tim Inspektorat menjelaskan bahwa pembayaran tetap dapat dilakukan sepanjang keberadaan tenaga pendidik tersebut dapat dibuktikan melalui Surat Pernyataan Kesediaan Mengajar (SK) dan kepala sekolah bertanggung jawab penuh terhadap keabsahan dokumen yang digunakan.

“Apabila belum memenuhi syarat administrasi tertentu, pembayaran dapat diambil dari komponen dana BOS yang bersifat fleksibel, namun tetap harus didukung bukti pertanggungjawaban yang sah,” jelas Noviaha.

Ia kembali mengingatkan bahwa dana BOS tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang bersifat komersial, kepentingan di luar kebutuhan sekolah, maupun kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Bagus Sulistyawan, AP., M.Si., menegaskan bahwa Dispendik On The Road merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan seluruh satuan pendidikan memiliki pemahaman yang sama terhadap regulasi serta mampu mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel.

“Melalui Dispendik On The Road, kami ingin memastikan setiap sekolah mendapatkan pendampingan yang memadai, memahami regulasi yang berlaku, serta mampu mengelola dana pendidikan secara tepat guna demi peningkatan mutu layanan pendidikan bagi masyarakat Kabupaten Malang,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang berharap seluruh satuan pendidikan semakin tertib administrasi, semakin profesional dalam pengelolaan keuangan, serta terus menjunjung tinggi integritas dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas, transparan, dan berorientasi pada kepentingan peserta didik.

Guh

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest