Iklan

Pemkab Muba Terapkan “Jumat Full WFH”, Dorong Efisiensi Tanpa Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik

More articles

Muba – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) resmi menerapkan kebijakan “Jumat Full Work From Home (WFH)” bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mendorong efisiensi belanja operasional sekaligus mempercepat transformasi budaya kerja aparatur sipil negara (ASN) yang lebih adaptif, produktif, dan berorientasi pada kinerja.

Meski seluruh ASN melaksanakan pekerjaan dari rumah setiap Jumat, Pemkab Muba memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal melalui mekanisme piket pada perangkat daerah yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat.

Kebijakan tersebut ditegaskan dalam Rapat Evaluasi Penerapan Work From Home (WFH) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin yang dipimpin Sekretaris Daerah Muba, Syafaruddin, di Kantor Perwakilan Pemkab Muba di Palembang, beberapa waktu lalu.

“Setiap hari Jumat seluruh OPD menerapkan Full WFH. Namun, bagi perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap wajib menyiapkan petugas piket agar pelayanan publik tidak terganggu,” tegas Syafaruddin.

Menurutnya, sejumlah OPD yang tetap membuka pelayanan secara terbatas melalui sistem piket meliputi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), rumah sakit, puskesmas, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Banyuasin, Pathi Riduan, mengatakan penerapan WFH bukan sekadar perubahan pola kerja, tetapi merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang menitikberatkan pada efektivitas organisasi dan optimalisasi penggunaan anggaran.

Ia menjelaskan, keberhasilan pelaksanaan WFH tidak lagi diukur dari kehadiran fisik pegawai di kantor, melainkan dari capaian kinerja, disiplin pelaksanaan tugas, serta kualitas hasil kerja yang dihasilkan.

“Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja ASN di Musi Banyuasin agar semakin adaptif terhadap perubahan, mampu bekerja secara efektif, dan tetap produktif di tengah tuntutan efisiensi anggaran,” ujarnya.

Pathi menambahkan, penerapan WFH secara penuh dilakukan di seluruh perangkat daerah, kecuali unit pelayanan publik yang berdasarkan ketentuan tetap diwajibkan memberikan layanan tatap muka kepada masyarakat. Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang penyesuaian sistem kerja aparatur pemerintah.

Untuk menjamin implementasi berjalan optimal, para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama diminta tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan WFH di lingkungan masing-masing. Seluruh kepala perangkat daerah juga diinstruksikan mengendalikan penggunaan sumber daya kantor, mulai dari konsumsi listrik, air, telepon hingga jaringan internet sebagai bagian dari upaya efisiensi belanja operasional.

“Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah tidak hanya menciptakan sistem kerja yang lebih fleksibel, tetapi juga mendorong penghematan energi dan biaya operasional tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Pathi Riduan.

Penerapan “Jumat Full WFH” menjadi salah satu langkah inovatif Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dalam membangun birokrasi yang modern, adaptif, dan berorientasi pada hasil, sejalan dengan komitmen menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Herlan

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest