KOTAMOBAGU,Investigasi.News – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama Polres Kotamobagu memperkuat sinergi dalam penegakan hukum melalui rapat koordinasi yang digelar pada Selasa (2/6/2026). Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis untuk menyamakan persepsi antara penyidik Polri dan PPNS dalam menangani pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) serta ketentuan perundang-undangan lainnya secara profesional dan terkoordinasi.
Rapat koordinasi dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, IPTU Ahmad Waafi, didampingi jajaran penyidik Polres Kotamobagu. Sementara dari Pemerintah Kota Kotamobagu hadir Asisten I Sekretariat Daerah Sahaya S. Mokoginta, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nasli Paputungan, Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bambang S. Dachlan, serta para PPNS dari berbagai perangkat daerah.
Dalam pertemuan tersebut, peserta membahas berbagai aspek teknis penyidikan yang menjadi kewenangan PPNS, mulai dari mekanisme koordinasi penanganan perkara, administrasi penyidikan, penerbitan surat perintah penyidikan, hingga pelaksanaan upaya paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, pembahasan juga mencakup proses pemberkasan perkara, pola supervisi dan pengawasan oleh penyidik Polri terhadap PPNS, serta implementasi regulasi yang mengatur hubungan kerja kedua institusi dalam proses penegakan hukum.
Kolaborasi penanganan pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah juga menjadi fokus utama. Ruang lingkupnya meliputi penegakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, pelanggaran di bidang lingkungan hidup, perizinan, hingga sektor perdagangan yang selama ini menjadi bagian dari kewenangan PPNS di daerah.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, IPTU Ahmad Waafi, menegaskan bahwa koordinasi yang baik antara penyidik Polri dan PPNS merupakan fondasi penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang efektif, profesional, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Koordinasi yang baik akan mempercepat penanganan perkara, menghindari tumpang tindih kewenangan, serta memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum acara pidana,” tegas Ahmad Waafi.
Sementara itu, Asisten I Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, menilai rapat koordinasi tersebut tidak hanya menjadi forum penyamaan persepsi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas aparatur penegak hukum di daerah.
Menurutnya, sinergi yang terus dibangun antara Pemerintah Kota Kotamobagu dan Polres Kotamobagu diharapkan mampu menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih efektif, akuntabel, dan responsif terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.
“Dengan sinergi yang baik, penegakan hukum di daerah diharapkan berjalan lebih efektif, profesional, dan mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Sahaya.
Tak hanya membahas koordinasi penyidikan, rapat tersebut juga dimanfaatkan sebagai sarana sosialisasi substansi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru. Materi ini diberikan sebagai bekal bagi para penyidik agar mampu menyesuaikan pelaksanaan tugas dengan perkembangan regulasi dan dinamika hukum yang terus berkembang.
Melalui rapat koordinasi ini, Polres Kotamobagu dan Pemerintah Kota Kotamobagu berharap terbangun pola kerja yang semakin solid antara penyidik Polri dan PPNS, sehingga penegakan Peraturan Daerah dapat berjalan lebih optimal, transparan, serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.(**)



