JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) nasional ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada 2029. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat kedaulatan pangan nasional sekaligus menekan laju alih fungsi lahan pertanian yang masih terus terjadi.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ossy Dermawan, saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) LXIX Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI, Kamis (2/7/2026).
Dalam seminar bertema “Membangun Kedaulatan Pangan Nasional melalui Tata Kelola, Inovasi Teknologi Pertanian, dan Human Capital dalam Rangka Menghadapi Dinamika Geopolitik Global”, Ossy mengungkapkan bahwa Indonesia masih menghadapi penyusutan lahan sawah yang cukup signifikan.
“Faktanya, penyusutan luas lahan sawah di Indonesia masih terjadi dengan rasio sekitar 60.000 hingga 80.000 hektare per tahun, atau sekitar 165 hingga 220 hektare setiap hari. Jika kondisi ini terus berlangsung, cita-cita mewujudkan swasembada pangan akan semakin sulit tercapai. Karena itu, target kami adalah 87 persen LBS nasional ditetapkan sebagai LP2B pada tahun 2029,” ujarnya.
Di hadapan 277 peserta seminar yang terdiri atas pimpinan TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN), Ossy menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian tidak cukup hanya melalui regulasi, tetapi juga memerlukan implementasi yang konsisten di tingkat pusat maupun daerah.
Untuk itu, Kementerian ATR/BPN terus mendorong sinkronisasi kebijakan pertanahan dan tata ruang agar pengendalian alih fungsi lahan dapat berjalan lebih efektif.
“Kami telah mengeluarkan moratorium alih fungsi lahan, Surat Edaran Menteri, serta Surat Edaran Bersama dengan Menteri Dalam Negeri. Dalam surat edaran bersama tersebut disepakati bahwa gubernur harus memastikan 87 persen LBS di wilayahnya ditetapkan sebagai LP2B, kemudian diusulkan kepada Kementerian ATR/BPN untuk diintegrasikan ke dalam rencana tata ruang,” jelasnya.
Menurut Ossy, implementasi kebijakan tersebut mulai menunjukkan hasil yang positif. Hanya dalam waktu 10 hari setelah Surat Edaran Bersama diterbitkan, sebanyak 20 pemerintah kabupaten/kota telah mengajukan Surat Keputusan (SK) penetapan LP2B.
“Alhamdulillah, 10 hari setelah kami mengeluarkan Surat Edaran Bersama ini, sebanyak 20 pemerintah daerah kabupaten/kota langsung mengajukan SK LP2B. Artinya, terjadi percepatan yang cukup signifikan dan kami berharap tren positif ini terus berlanjut,” katanya.
Ia optimistis semakin banyak daerah yang menetapkan LP2B sehingga lahan sawah memperoleh kepastian hukum yang lebih kuat serta mampu menopang ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.
“Apabila lahan telah ditetapkan sebagai LP2B dan KP2B, maka lahan tersebut tidak akan mudah dialihfungsikan,” tegasnya.
Dalam seminar tersebut, Ossy menjadi panelis pada sesi pertama bersama sejumlah pejabat negara yang memiliki keterkaitan dengan isu ketahanan pangan. Turut hadir sebagai narasumber Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan I Nyoman Radiarta, serta Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Teuku Faisal Fathani.



