Banner iklan

Pemkot Kotamobagu Siapkan Perwako, Pilsang Desa Moyag Tampoan Segera Digelar

More articles

KOTAMOBAGU,Investigasi.News — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus mematangkan regulasi sebagai langkah membuka jalan bagi pelaksanaan kembali Pemilihan Sangadi (Pilsang) di Desa Moyag Tampoan, Kecamatan Kotamobagu Timur.

Pemkot kini tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwako) yang akan menjadi landasan hukum sekaligus pedoman teknis pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa tersebut.

Penyusunan Perwako dinilai menjadi langkah penting agar seluruh tahapan Pilsang dapat dilaksanakan dengan kepastian hukum, tertib, transparan dan akuntabel. Regulasi tersebut juga diharapkan mampu memastikan hak masyarakat dalam memilih maupun mencalonkan diri sebagai sangadi tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Rendra Dilapanga, SH, mengatakan pemerintah daerah sebelumnya masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat yang menjadi dasar pelaksanaan pemilihan kepala desa.

Namun setelah Peraturan Pemerintah (PP) diterbitkan, Pemkot Kotamobagu melihat masih terdapat ruang yang belum mengakomodasi kebutuhan pelaksanaan pemilihan kepala desa atau sangadi kembali, termasuk kondisi yang terjadi di Desa Moyag Tampoan.

“Peraturan Pemerintah memang sudah terbit, namun pemerintah pusat belum mengatur mengenai pelaksanaan pemilihan kepala desa atau pemilihan sangadi kembali dalam PP yang baru tersebut,” ujar Rendra, Jumat (3/7/2026).

Kondisi tersebut kemudian mendorong Pemkot Kotamobagu mengambil langkah di tingkat daerah dengan menyiapkan Perwako. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan pijakan hukum yang jelas sehingga tahapan Pilsang di Moyag Tampoan tidak lagi terkendala aspek regulasi.

Menurut Rendra, keberadaan Perwako akan menjadi instrumen penting untuk mengatur pelaksanaan Pilsang secara lebih terperinci. Dengan demikian, setiap tahapan pemilihan dapat dilaksanakan berdasarkan mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Mudah-mudahan dengan adanya Perwako ini, pelaksanaan Pemilihan Sangadi di Desa Moyag Tampoan dapat segera dilaksanakan,” katanya.

Perwako nantinya akan mengatur berbagai tahapan penting dalam proses pemilihan. Mulai dari penjaringan dan penetapan bakal calon, pelaksanaan kampanye, pemungutan suara hingga penetapan hasil pemilihan.

Tidak hanya itu, regulasi tersebut juga akan menjadi acuan dalam mengantisipasi potensi pelanggaran selama proses berlangsung. Mekanisme penyelesaian apabila muncul perselisihan atau sengketa dalam tahapan Pilsang juga diharapkan dapat diatur secara jelas.

Dengan adanya aturan tersebut, pemerintah ingin memastikan proses pemilihan berjalan adil serta memberikan ruang yang sama kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih maupun mengikuti kontestasi sebagai calon sangadi.

Di sisi lain, kesiapan pelaksanaan dari aspek anggaran juga telah dilakukan. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Kotamobagu, Chelsia Paputungan, ST, memastikan anggaran untuk pelaksanaan Pemilihan Sangadi kembali di Desa Moyag Tampoan telah disiapkan dalam Tahun Anggaran 2026.

Menurut Chelsia, dari sisi pembiayaan, pemerintah daerah telah memiliki dukungan anggaran. Saat ini, pelaksanaan Pilsang tinggal menunggu penyelesaian Perwako yang mengatur tata cara pemilihan.

“Anggaran pelaksanaan Pemilihan Sangadi Desa Moyag Tampoan sudah tersedia di Dinas PMD Tahun 2026. Saat ini tinggal menunggu Peraturan Wali Kota tentang tata cara pelaksanaan Pemilihan Sangadi kembali,” jelas Chelsia.

Kondisi ini membuat penyelesaian Perwako menjadi salah satu tahapan penting sebelum pesta demokrasi di Desa Moyag Tampoan dapat dilaksanakan.

Pemkot Kotamobagu berharap regulasi tersebut segera rampung sehingga tahapan pemilihan dapat dilanjutkan. Pemerintah juga menargetkan proses demokrasi di desa tersebut berlangsung dengan mengedepankan prinsip keadilan, keterbukaan dan kepastian hukum.

Pelaksanaan Pilsang nantinya diharapkan mampu memberikan kepastian bagi masyarakat Desa Moyag Tampoan untuk kembali memiliki pemimpin desa definitif melalui mekanisme demokrasi yang sah.

Bagi Pemkot Kotamobagu, penyusunan Perwako bukan sekadar memenuhi kebutuhan administratif. Regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan setiap proses pemilihan kepala desa memiliki dasar hukum yang kuat, sekaligus tetap memperhatikan karakteristik dan kearifan lokal masyarakat.

Dengan rampungnya Perwako, Pemkot Kotamobagu optimistis pelaksanaan Pilsang Desa Moyag Tampoan dapat segera memasuki tahapan berikutnya dan berjalan tertib, transparan serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(**)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest