MALANG – Jalan rusak bukan sekadar persoalan kenyamanan berkendara. Lubang yang dibiarkan, permukaan jalan yang bergelombang, atau ruas yang mengalami kerusakan dapat berubah menjadi ancaman keselamatan bagi pengguna jalan.
Namun, persoalan lain kerap muncul ketika masyarakat hendak mengadukan kerusakan tersebut: siapa yang sebenarnya bertanggung jawab memperbaikinya?
Di Kabupaten Malang, pertanyaan itu kini tidak perlu lagi menjadi alasan bagi warga untuk menunda laporan.
Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun pengaduan terkait kondisi jalan, tanpa harus lebih dulu memastikan apakah ruas tersebut merupakan kewenangan pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, atau pemerintah pusat.
Langkah ini dinilai penting mengingat wilayah Kabupaten Malang membentang di 33 kecamatan dengan jaringan jalan yang memiliki status kewenangan berbeda-beda.
Kepala DPUBM Kabupaten Malang, Khairul Isnaidi Kusuma, menjelaskan masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui tujuh Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tersebar di wilayah Kabupaten Malang.
Artinya, warga tidak perlu menjadi “ahli jalan” untuk sekadar melaporkan jalan berlubang.
Cukup memberikan informasi mengenai lokasi dan kondisi kerusakan, selanjutnya pemerintah akan melakukan koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan.
“Masyarakat bisa memberikan informasi ke kami melalui UPT-UPT kami yang tersebar di tujuh UPT di 33 kecamatan. Kami akan menyambungkan dengan provinsi maupun balai besar,” kata Khairul Isnaidi Kusuma.
Laporan Warga Menjadi Mata Rantai Penanganan
Mekanisme pengaduan tersebut bukan sekadar menampung keluhan.
Setiap laporan yang masuk akan diterima melalui UPT maupun kanal pengaduan yang dikembangkan DPUBM Kabupaten Malang. Informasi tersebut kemudian menjadi bahan untuk menentukan langkah berikutnya.
Jika ruas jalan yang dilaporkan ternyata bukan kewenangan Pemkab Malang, laporan tidak berhenti di meja DPUBM.
Informasi tersebut diteruskan kepada pihak yang berwenang.
“Begitu ada pengaduan masyarakat terkait dengan jalan berlubang, itu masuk ke kami, masuk ke UPT kami melalui command center kita,” ujar Khairul Isnaidi Kusuma (3/08).
Pola ini menjadi penting karena masyarakat selama ini sering berada pada posisi dilematis. Mereka melihat jalan rusak di depan mata, tetapi tidak mengetahui harus mengadu ke mana.
Di sisi lain, kesalahan menyampaikan laporan juga berpotensi membuat penanganan menjadi lebih lambat.
Karena itu, DPUBM memilih mengambil posisi sebagai penghubung antara masyarakat dengan instansi yang memiliki kewenangan terhadap ruas jalan tersebut.
Jalan Nasional dan Provinsi Tetap Masuk Radar Pengaduan
Jika hasil pengecekan menunjukkan kerusakan berada pada jalan provinsi, informasi akan diteruskan kepada Pemerintah Provinsi.
Sedangkan apabila kerusakan terjadi pada ruas jalan nasional, DPUBM akan menyampaikan informasi tersebut kepada balai besar jalan nasional.
“Langsung kami sampaikan kepada provinsi dan balai besar jalan nasional untuk ditindaklanjuti. Bukan kami yang mengerjakan, tetapi mereka langsung. Informasinya dari kami,” tegas Khairul Isnaidi Kusuma.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi terjebak dalam perdebatan mengenai status jalan sebelum menyampaikan laporan.
Sebab, yang paling penting pada tahap awal adalah memastikan kerusakan tersebut diketahui pemerintah.
Setelah itu, persoalan kewenangan menjadi bagian pemerintah untuk menelusurinya.
Jangan Menilai Status Jalan Hanya dari Ukurannya
Ada anggapan yang berkembang di tengah masyarakat bahwa jalan besar dan mulus pasti merupakan jalan provinsi atau jalan nasional.
Anggapan tersebut ternyata tidak selalu benar.
Khairul Isnaidi Kusuma menjelaskan, ukuran maupun kondisi fisik jalan tidak otomatis menunjukkan status kewenangannya.
Bahkan, sejumlah jalan kabupaten memiliki kondisi yang sangat baik sehingga secara kasatmata terlihat seperti jalan provinsi.
“Ukuran jalan maupun kondisi jalan tidak selalu menjadi penanda kewenangan. Sejumlah ruas jalan kabupaten memiliki kondisi yang baik sehingga kerap dianggap sebagai jalan provinsi. Banyak juga yang hampir orang mengira itu jalan provinsi, padahal itu jalan kabupaten,” jelasnya.
Salah satu contohnya adalah ruas jalan yang menghubungkan Kecamatan Poncokusumo menuju Kecamatan Wajak.
Ruas tersebut memiliki kondisi yang baik dan terlihat sebagai jalur utama. Namun, statusnya ternyata merupakan jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Malang.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa masyarakat memang tidak bisa semata-mata menentukan status jalan hanya berdasarkan penampilan fisiknya.
Marka Bisa Menjadi Petunjuk Awal
Meski demikian, masyarakat masih dapat menggunakan marka sebagai salah satu petunjuk awal.
Jalan nasional umumnya menggunakan marka berwarna kuning. Sementara jalan provinsi dan jalan kabupaten pada umumnya menggunakan marka berwarna putih.
Namun, apabila warga masih ragu, DPUBM meminta masyarakat tidak perlu menghentikan proses pelaporan hanya karena tidak mengetahui status jalan.
Pemerintah desa atau kelurahan dan pemerintah kecamatan dapat menjadi tempat pertama untuk memperoleh informasi mengenai status ruas jalan.
Setelah itu, laporan dapat diteruskan kepada DPUBM Kabupaten Malang.
“Masyarakat tidak perlu ragu, tinggal bertanya kepada desa/kelurahan atau kecamatan terkait status jalan. Kemudian pihak desa/kelurahan atau kecamatan bisa meneruskan ke kami. Nanti kami cepat memberikan informasi, bahwa ini jalan provinsi, ini jalan kabupaten. Yang kuning jelas jalan nasional,” ungkap Khairul Isnaidi Kusuma.
Jangan Tunggu Jalan Rusak Menjadi Korban
Pada akhirnya, persoalan jalan rusak bukan hanya mengenai aspal yang mengelupas atau lubang yang menganga.
Di balik sebuah lubang jalan terdapat risiko kecelakaan, kerusakan kendaraan, terganggunya mobilitas warga, hingga potensi terganggunya aktivitas ekonomi masyarakat.
Karena itu, semakin cepat kerusakan dilaporkan, semakin cepat pula pemerintah memiliki informasi untuk menentukan langkah penanganan sesuai kewenangannya.
DPUBM Kabupaten Malang kini menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu pusing memikirkan siapa pemilik kewenangan sebuah ruas jalan.
Warga melihat, warga melapor. Pemerintah yang menelusuri dan meneruskan kepada pihak yang berwenang.
Pesannya sederhana: jangan tunggu jalan rusak memakan korban baru kemudian ramai dipersoalkan.
Guh








