Deli Serdang, investigasi.news – Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan program resmi pemerintah untuk memberi modal usaha dan pinjaman bunga rendah bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang punya usaha layak tapi belum punya agunan kuat. Dalam pelaksanaanya di lapangan selalu saja menuai masalah. Senin (03/08/2026).
Seperti di unit BRI Klumpang, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Meskipun DH debitur (Penyelesaian kredit macat-red) sudah dilunasi atas nama Yulis, agunan program KUR (Surat Keterangan Tanah-red) tetap saja ditahan.
Alasannya istri tidak boleh ambil surat tanah atas nama suaminya. Padahal istri Yulis melakukan pembayaran selama terjadi kredit macat hingga lunas, sementara sejak bertahun-tahun Yulis tidak diketahui dimana rimbanya dan itu disetujui petugas BRI Klumpang. Akibatnya Dirut BRI TBK, Hery Gunardi diminta segera copot kepala unit BRI Klumpang Hamparan Perak.
“Program Kredit Usaha Rakyat itu untuk membantu menghidupkan perekonomian rakyat, bila usaha rakyat itu bangkrut tentunya terjadilah kredit macat, tapi bila pokoknya sudah dilunasi jangan pula agunannya ditahan, maksudnya apa”, kata AR Ahmad warga Medan.

“Istri pelaku debitur boleh saja mengambil agunan suaminya karena keberadaan suaminya tidak diketahui. Pihak BRI Klumpang bisa saja buat kebijakan surat pernyataan pertanggung jawaban istri yang berkekuatan hukum, bukan harus mempersulitnya. Untuk itu kita minta Dirut BRI Tbk segera copot kepala BRI Klumpang yang terkesan persulit masyarkat”, tegas AR Ahmad.
Sebelumnya (Juni 2026) pihak BRI Klumpang dihadapan tim Aliansi Wartawan Medan Utara dan investigasi.news berjanji akan segera menyelesaikan soal debitur atas nama Yulis. Namun hingga kini istri Yulis dibuat petugas BRI Klumpang bolak balik ke kantornya, namun agunan surat tanah suaminya tetap saja ditahan.
(Tim).




