Ende, Investigasi.News — Tim Koalisi Lakki Associates Law Firm resmi menyerahkan Surat Kuasa Khusus untuk mendampingi Maltidis Mensi Tiwe, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Kabupaten Ende periode 2020-2025, dalam proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2024.
Penyerahan surat kuasa tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Ende. Maltidis Mensi Tiwe saat ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, berdasarkan Surat Panggilan Saksi Nomor: SP-21/N.3.14/Fd.2/08/2026.
Surat kuasa khusus tersebut tercatat dengan Nomor 444/SKK/KLALF/VIII/2026 dan ditandatangani di Ende pada 24 Agustus 2026.
Dalam keterangannya, Direktur Koalisi Lakki Associates Law Firm, Cosmas Jo Oko, mengatakan pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh hak hukum kliennya tetap terlindungi selama proses penyelidikan maupun penyidikan berlangsung.
“Kami taat hukum, menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri Ende. Tetapi kami juga memastikan hak-hak hukum klien kami tidak diabaikan,” kata Cosmas.
Menurutnya, berdasarkan kajian awal tim hukum, kliennya meyakini telah menjalankan tugas sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku ketika menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende.
Selain menyerahkan surat kuasa, tim hukum juga menyoroti munculnya narasi di ruang publik dan media sosial yang mengaitkan Maltidis Mensi Tiwe dengan dugaan kasus dana senilai Rp49 miliar.
Cosmas membantah apabila kliennya diposisikan seolah-olah sebagai pihak utama yang bertanggung jawab terhadap persoalan dana tersebut.
Ia menyatakan, berdasarkan kajian tim kuasa hukum, persoalan dana Rp49 miliar tersebut bukan merupakan domain Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
“Rp49 miliar itu bukan domain Dinas PK. Kepala BPKAD yang harus bertanggung jawab karena Kepala BPKAD diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk pengalihan penggunaan dana tersebut,” ujar Cosmas.
Namun, pernyataan tersebut merupakan pandangan dan argumentasi dari pihak kuasa hukum, dan masih perlu diuji melalui proses hukum serta pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Cosmas juga mempertanyakan mekanisme pengalihan dana tersebut. “Pertanyaannya, atas perintah siapa Kepala BPKAD mengalihkan dana tersebut?” katanya.
Pertanyaan tersebut, menurut tim hukum, penting untuk dijelaskan secara terbuka agar konstruksi perkara tidak hanya diarahkan kepada pihak tertentu tanpa melihat seluruh rangkaian proses pengelolaan dan penggunaan anggaran.
Koalisi Lakki Associates Law Firm menegaskan tidak bermaksud mengintervensi proses penegakan hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri Ende.
Sebaliknya, mereka meminta proses tersebut dilakukan secara profesional, transparan, objektif, serta berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Cosmas menyatakan penegakan hukum membutuhkan kesungguhan dari aparat penegak hukum untuk mengungkap perkara secara utuh, termasuk menelusuri siapa yang mengambil keputusan, bagaimana proses pengalihan dana terjadi, serta untuk kepentingan apa dana tersebut digunakan.
Menurutnya, keterbukaan dalam proses hukum penting agar tidak menimbulkan spekulasi dan tanda tanya di tengah masyarakat.
Di sisi lain, tim kuasa hukum juga menyoroti beredarnya foto klien mereka di media sosial yang disertai narasi yang dinilai menyudutkan.
Cosmas meminta pihak-pihak yang menggunakan akun palsu untuk menyebarkan foto dan narasi yang merugikan kliennya agar menghentikan tindakan tersebut.
Ia menegaskan, apabila penyebaran konten yang dinilai merugikan tersebut terus dilakukan, pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum.
“Kami mengingatkan akun-akun palsu yang mengunggah foto wajah klien kami dengan narasi menyudutkan untuk segera menghentikannya. Kalau terus berlanjut, kami akan mengambil langkah hukum,” tegasnya.
Perkara yang menjadi dasar pendampingan hukum tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2024.
Penyidikan sebagaimana disebut dalam surat kuasa merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ende Nomor PRINT-01/N.3.14/Fd.2/06/2025 tertanggal 29 Juni 2026, juncto PRINT-01.a/N.3.14/Fd.2/07/2026 tertanggal 16 Juli 2026.
Dalam perkara ini, Maltidis Mensi Tiwe masih berstatus saksi, sehingga belum dapat disimpulkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atau sebagai pelaku tindak pidana.
Seluruh dugaan dan tudingan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah.
Kini publik menunggu langkah Kejaksaan Negeri Ende dalam mengungkap secara terang konstruksi perkara tersebut, termasuk asal-usul, mekanisme pengelolaan, serta penggunaan dana yang disebut mencapai Rp49 miliar.
(Severinus T. Laga)








