Banner iklan

Polisi Terbitkan SP2HP, Dugaan Anak Ancam Ibu Kandung dengan Parang di Ende Terekam CCTV

More articles

Ende, Investigasi.News — Kepolisian Resor Ende, Polda Nusa Tenggara Timur, telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP) terkait laporan dugaan tindak pidana pengancaman dan perusakan yang dilaporkan melibatkan anak kandung berinisial HWD, seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ende, terhadap ibu kandungnya, SN (79).

Dugaan pengancaman tersebut turut didukung oleh rekaman kamera pengawas (CCTV) yang disebut merekam peristiwa sebagaimana dilaporkan. Rekaman tersebut menjadi salah satu bukti atau bahan yang dapat diperiksa penyidik dalam proses penanganan perkara.

SP2HP tersebut tertuang dalam surat bernomor B/213/VIII/RES.1.10/2026/Satreskrim, tertanggal 29 Agustus 2026, yang ditujukan kepada pelapor.

Berdasarkan dokumen tersebut, laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 483 subsidair Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 18.20 WITA, di Jalan Ahmad Yani, RT/RW 008/002, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/93/VIII/2026/SPKT/Satreskrim/Res.Ende/Polda NTT, tertanggal 29 Agustus 2026.

Sebagai tindak lanjut, Satreskrim Polres Ende menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/344/VIII/RES.1.10/2026/Satreskrim, juga tertanggal 29 Agustus 2026.

Dalam SP2HP tersebut, kepolisian menyampaikan bahwa laporan telah diterima dan penanganannya saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.

Pada tahap ini, kepolisian melakukan serangkaian tindakan untuk mengumpulkan informasi, keterangan, serta fakta yang berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan, termasuk memeriksa bukti-bukti yang tersedia, untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Meski terdapat rekaman CCTV yang disebut berkaitan dengan peristiwa tersebut, perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Karena itu, belum terdapat kesimpulan akhir mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana maupun mengenai pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Proses penyelidikan diperlukan untuk memastikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh apakah peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam dokumen tersebut, penanganan penyelidikan tercantum dilakukan oleh Briptu Yakobus Antonius Dou Rego, S.H. SP2HP ditandatangani atas nama Kepala Kepolisian Resor Ende oleh Kasat Reskrim Polres Ende, Rifki Nugraha, S.Tr.K., S.I.K., M.Si.

Penerbitan SP2HP menjadi bentuk pemberitahuan resmi kepolisian kepada pelapor mengenai perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan.

Dokumen tersebut menunjukkan bahwa laporan dugaan pengancaman dan perusakan telah diterima dan ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Ende melalui mekanisme penyelidikan.

Perkembangan perkara selanjutnya masih bergantung pada hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, bukti CCTV, serta alat bukti lain yang diperoleh kepolisian.

(Severinus T. Laga)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest