Medan, investigasi.news – Penimbunan lahan kosong daerah resapan air di Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, kota Medan, Provinsi Sumatera Utara tidak lagi perhatikan dampak buruknya terhadap lingkungan masyarakat. Instansi pemerintah yang terkait seakan tutup mata. Masyarakat berharap agar wakil rakyat (Anggota DPRD Medan-red) hentikan penimbunan lahan resapan air tersebut. Senin (03/11/2025) pukul 16.00 Wib.
Pihak Terkait dalam penimbunan lahan itu masing-masing
DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) yang fungsinya tempat pengajuan utama untuk berbagai izin terkait pemanfaatan lahan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Medan yang bertanggung jawab atas kajian dampak lingkungan (seperti Amdal atau UKL-UPL) terutama jika lahan tersebut merupakan area sensitif seperti rawa atau hutan mangrove.
Peninjauan lapangan lokasi penimbunan lahan harusnya dilakukan tim gabungan dari instansi terkait seperti Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Kecamatan setempat. Gunanya untuk memastikan aktivitas penimbunan tidak melanggar tata ruang misalnya, lahan resapan air, jalur hijau, atau sempadan sungai, dan tidak menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan. Namun tidak ada tanda-tanda tim gabungan tersebut melakukan tindakan tegas.
Harapanpun digantungkan masyarakat kepada wakil rakyat yang duduk di bangku DPRD kota Medan. Penetapan kawasan resapan air harus dipertahankan demi kemaslahatan masyarakat luas.
“Kita berharap agar wakil rakyat (DPRD Medan-red) bertindak tegas. Pertahankan kawasan resapan air jangan dirubah menjadi kawasan industri, kasihan masyarakat luas”, harap Fauzi (38) warga Medan Utara.
Penimbunan lahan di Kelurahan Sicanang Belawan menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan. Selain menambah tingginya pasang rob, pasilitas umum seperti jalan mengalami kerusakan. Sementara polusi udara (Abu-red) yang ditimbulkan dari tumpahan tanah timbun di jalan ancam kesehatan masyarakat setempat dan pengguna jalan.
Camat Medan Belawan, Yase Fery ketika dikonfirmasi investigasi.news melalui telephon genggamnya mengaku sudah bertindak. Pihaknya sudah melayangkan teguran.
“Kami hanya bisa menghimbau agar pihak penimbun mengurus segala perizinan. Jadi pihak kami tetap menghimbau agar tidak ada aturan yang dilanggar”, jelas Yose.
Sementara pihak pemilik lahan yang disebut sebut Aguan saat dikonfirmasi bungkam (Man).



















