NTT, Investigasi.News- Kasus dugaan kekerasan, perundungan, dan kriminalisasi terhadap prajurit TNI kembali mencuat ke ruang publik. Kali ini, sorotan tertuju pada nasib Serda Amon Hotma Tua Hutapea, prajurit aktif Divisi Infanteri 1 Kostrad, yang diduga menjadi korban penganiayaan berulang di lingkungan kesatuannya, namun justru berakhir di balik jeruji penahanan.
Fakta ini terungkap setelah seorang ibu lanjut usia bernama Megaria BR Situmorang, seorang ibu tunggal yang hidup dalam keterbatasan ekonomi, secara resmi meminta bantuan hukum kepada Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. dan Tim Kuasa Hukum. Permohonan itu disampaikan demi mencari keadilan bagi putranya yang dinilai menjadi korban sistem, bukan pelanggar murni.
Identitas Prajurit yang Diduga Menjadi Korban
1. Nama: Serda Amon Hotma Tua Hutapea
2. NRP: 21210063871001
3. Pangkat: Sersan Dua
4. Jabatan: Ba Pemain Band 2 Sijahril Ajen Divif 1 Kostrad
5. Satuan: Ajen Divif 1 Kostrad
6. Masuk TNI: 13 Februari 2021
Berdasarkan penelusuran awal Tim Kuasa Hukum, dugaan penganiayaan terhadap Serda Amon terjadi sejak Juli 2024. Peristiwa tersebut telah dilaporkan oleh keluarga ke Pom TNI di Depok, Jawa Barat. Namun alih-alih diproses secara transparan, pihak komandan disebut mengarahkan penyelesaian damai, disertai janji pemindahan korban agar terhindar dari kekerasan lanjutan.
Pada 10 November 2024, Serda Amon kembali dijatuhi hukuman karena tidak mengikuti apel malam, dengan alasan sebelumnya menjalankan ibadah gereja sore. Hukuman yang dijatuhkan diduga melampaui batas disiplin militer, yakni korban dipaksa meminum air bekas yang bercampur deterjen. Peristiwa ini kembali dilaporkan ke Pom TNI, namun lagi-lagi diarahkan pada jalur damai.
Memasuki 1 Desember 2024, kondisi fisik dan mental korban dilaporkan semakin memburuk setelah menjalani piket malam selama satu minggu, disertai dugaan perundungan berkelanjutan. Dalam kondisi sakit dan tekanan psikis berat, korban akhirnya meninggalkan kesatuan.
Tim kuasa hukum menilai tindakan tersebut bukan bentuk pembangkangan, melainkan reaksi atas kekerasan struktural yang dialami korban secara terus-menerus. Namun ironis, ketika keluarga dengan biaya pribadi dan bantuan kerabat dari kepolisian berhasil melacak keberadaan korban, Serda Amon justru ditahan di Denpom Cijantung dengan status pelanggaran karena meninggalkan kesatuan.
Ketua Tim Kuasa Hukum, Advokat Rikha Permatasari, menilai penahanan tersebut mencerminkan kegagalan melihat substansi perkara. “Ini pola lama. Ketika prajurit melapor sebagai korban, prosesnya berhenti. Tapi ketika korban bereaksi karena tidak sanggup menahan penderitaan, ia justru diproses cepat sebagai pelanggaran,”ujar Rikha dalam pernyataan resmi yang diterima Investigasi.News (04/01/2026).
Ia menegaskan, pelarian yang dilakukan kliennya bukan kejahatan murni, melainkan respons atas penderitaan fisik dan psikis berat yang dialami korban. Tim Kuasa Hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum tegas, antara lain:
1. Mengajukan penangguhan penahanan terhadap Serda Amon di Denpom Cijantung
2. Mendesak pemeriksaan ulang dugaan penganiayaan, perundungan, dan penyiksaan
3. Meminta pemeriksaan medis dan psikologis independen
4. Menuntut evaluasi dan pemeriksaan atasan yang diduga melakukan pembiaran
5. Mengajukan pengaduan ke lembaga pengawas internal dan eksternal bila proses hukum tidak berjalan objektif
Tim Kuasa Hukum menegaskan, tidak ada satu pun alasan hukum yang membenarkan penyiksaan. Prajurit TNI tetap manusia yang memiliki hak atas martabat, rasa aman, dan perlindungan hukum. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Denpom Cijantung maupun komando satuan terkait belum memberikan keterangan resmi.
Severinus T. Laga








