NTT, Investigasi.News — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mulai mengambil langkah strategis merespons dampak kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen yang berpotensi mengganggu keberlanjutan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam rapat koordinasi virtual yang digelar Selasa (3/3/2026), Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena bersama Wakil Gubernur Johni Asadoma menghimpun para bupati dan wali kota se-NTT untuk memetakan risiko fiskal sekaligus merumuskan langkah advokasi ke pemerintah pusat.
Berdasarkan informasi dari Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT, rapat yang berlangsung dari Kupang itu menyoroti implikasi langsung Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), khususnya ketentuan pembatasan belanja pegawai dalam APBD maksimal 30 persen.
Para kepala daerah mengungkapkan implementasi batas belanja pegawai telah menimbulkan tekanan serius terhadap kemampuan daerah mempertahankan PPPK yang sudah direkrut melalui mekanisme resmi.
Dalam forum tersebut mengemuka bahwa PPPK selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik di berbagai sektor strategis seperti: Pendidikan, Kesehatan, dan Layanan dasar masyarakat.
Jika ruang fiskal tidak disesuaikan, sejumlah daerah di Nusa Tenggara Timur berpotensi menghadapi dilema antara kepatuhan regulasi dan keberlanjutan layanan publik.
Gubernur menegaskan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan kepastian kerja PPPK. Menurutnya, para PPPK telah lulus seleksi sesuai regulasi, bekerja profesional, dan menopang pelayanan pemerintahan.
Karena itu, pendekatan yang ditempuh bukan menabrak aturan, melainkan mencari ruang kebijakan yang lebih adaptif. “Dengan ketentuan pembatasan belanja pegawai sebesar 30 persen ini tentu berdampak bagi PPPK. Harapannya kita bisa melobi pemerintah pusat agar dengan keterbatasan fiskal NTT ini kita bisa memperoleh hak khusus untuk dipertimbangkan,” ujar Gubernur.
Ia juga membuka opsi jalur legislasi. “Pada level legislasi kita bisa minta perbaikan undang-undang agar disesuaikan dengan kondisi setiap daerah. Jangan disamakan dengan daerah seperti Jakarta,” tegasnya.
Wakil Gubernur Johni Asadoma menilai ruang negosiasi secara hukum masih tersedia, merujuk Pasal 146 UU HKPD. Pasal tersebut membuka kemungkinan penyesuaian persentase belanja pegawai melalui Keputusan Menteri setelah koordinasi lintas kementerian.
Artinya, secara normatif pemerintah pusat memiliki diskresi untuk: memberikan relaksasi, menetapkan skema khusus, atau menyusun formula transisi bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas.
Langkah kolektif Pemprov dan kabupaten/kota ini menunjukkan meningkatnya kegelisahan daerah terhadap desain kebijakan fiskal nasional yang bersifat seragam.
Sejumlah pengamat menilai persoalan ini bukan sekadar teknis anggaran, melainkan menyentuh tiga isu strategis:
1. Keadilan fiskal antar daerah
2. Keberlanjutan reformasi ASN
3. Kualitas pelayanan publik di wilayah tertinggal
Jika tidak segera ditemukan formula tengah, pembatasan 30 persen berpotensi menciptakan efek domino pada rekrutmen dan keberlangsungan PPPK di daerah berkemampuan fiskal rendah.
Pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota menyatakan akan segera membangun komunikasi intensif dengan pemerintah pusat guna mencari solusi komprehensif dan berkeadilan.
Upaya ini diharapkan menghasilkan kebijakan yang: tetap menjaga disiplin fiskal, adaptif terhadap kapasitas daerah, serta memberi kepastian bagi PPPK. Perkembangan hasil lobi tersebut akan menjadi penentu arah kebijakan kepegawaian daerah dalam beberapa tahun ke depan.
Severinus T. Laga



















