Solok- Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan aparat kepolisian demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang. Penangkapan terhadap pelaku narkoba dinilai penting sebagai langkah tegas memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di tengah masyarakat.
Dalam rangka itu, Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dan mengamankan seorang pria di wilayah Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di pinggir jalan kawasan Jorong Kajai, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan tiga paket diduga narkotika jenis ganja beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kasatresnarkoba Polres Solok, AKP Repaldi, S.H., M.M., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyebutkan, penangkapan berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan tim di lapangan.
Kronologis Penangkapan
Saat diamankan, pelaku yang diketahui berinisial RA (26), warga Jorong Kajai, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, mengaku sebagai karyawan swasta.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan saksi-saksi dan warga sekitar. Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan satu paket diduga ganja yang dibungkus plastik klip bening di atas tanah tidak jauh dari posisi pelaku diamankan.
Pengembangan dilakukan ke rumah pelaku. Di dalam sebuah toples yang berada di lemari garasi mobil, petugas kembali menemukan dua paket diduga ganja yang juga dibungkus plastik klip bening serta satu pack kertas vapir merek Wayang.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit handphone android merek Realme warna kuning lengkap dengan kartu SIM yang berada di saku celana belakang sebelah kanan yang digunakan pelaku saat itu.
“Seluruh barang bukti diperlihatkan kepada pelaku di hadapan saksi-saksi, dan yang bersangkutan mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya serta tidak memiliki izin dari pihak berwenang,” jelas AKP Repaldi.
Barang Bukti yang Diamankan
Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas antara lain 3 paket diduga narkotika jenis ganja dibungkus plastik klip bening, satu helai kertas tisu warna putih, satu pack kertas vapir merek Wayang serta satu unit handphone android merek Realme warna kuning beserta SIM card Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Solok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Solok. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar. ( Wahyu)

















