Banner

Di Tengah Sorotan Kasus Intimidasi Dokter Icha, Veronika Laporkan Dugaan Intimidasi Oknum DPRD Nagekeo ke Polda NTT

More articles

Nagekeo, Investigasi.News – Di tengah sorotan publik terhadap dugaan intimidasi yang dialami Dokter Icha, kasus serupa kembali mencuat di Nusa Tenggara Timur. Kali ini, Veronica Yosefin Triadita Wati melaporkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Nagekeo dari Partai NasDem ke Kepolisian Daerah (Polda) NTT atas dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Tim Koalisi Lakki Associates Law Firm yang mendampingi Veronica menyatakan, perkara tersebut juga berkaitan dengan dugaan tindakan intimidatif yang dialami klien mereka. Laporan itu diajukan pada 10 Juni 2026 dan telah diterima secara resmi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STTLP) Nomor: LP/B/224/VI/2026/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, Veronica melaporkan Anton Sukadame Wangge atas dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam uraian laporan disebutkan, perkara bermula dari komunikasi melalui aplikasi WhatsApp. Pelapor mengaku menerima pesan yang memintanya segera membongkar parabola dan bangunan rumah miliknya. Setelah mempertanyakan maksud pesan tersebut, terlapor kembali mengirimkan pesan yang memberikan batas waktu satu bulan untuk membongkar rumah tersebut.

Pelapor juga menyebut bahwa pada 12 September 2025 dirinya kembali menerima pesan WhatsApp yang diduga mengandung unsur penghinaan. Menurut pelapor, isi pesan tersebut telah menyerang kehormatan, martabat, dan nama baiknya sehingga ia memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Polda NTT.

Kuasa hukum Veronica, Cosmas Jo Oko, menegaskan bahwa langkah hukum tersebut ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum atas dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilaporkan kliennya.

Selain dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, Cosmas Jo Oko juga menyoroti dugaan tindakan intimidatif yang dialami Veronica. Menurutnya, rumah milik kliennya sempat dipagar dan gerbang masuk digembok sehingga menimbulkan rasa tertekan dan ketidaknyamanan.

Ia berharap seluruh rangkaian peristiwa yang dilaporkan, termasuk dugaan tindakan intimidatif tersebut, menjadi bagian dari pendalaman penyidik Polda NTT dalam proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Severinus T. Laga)

spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest