Banner

Pelapor Minta Kejelasan Penanganan Kasus Pencemaran Nama Baik, Perbedaan Dua SP2HP Subdenpom Ende Dipertanyakan

More articles

Ende, Investigasi.News – Perbedaan isi dua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) IX/1-1 Ende dalam perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial memunculkan pertanyaan dari pelapor, Karolina Bhoki Lede. Ia berharap terdapat kejelasan mengenai arah penanganan perkara yang telah dilaporkannya sejak Oktober 2025.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi, Karolina melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook yang diduga melibatkan seorang anggota TNI, Serda Jefri Arianto Musakan. Laporan tersebut diterima secara resmi oleh Subdenpom IX/1-1 Ende dan dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTL).

Seiring berjalannya proses penyelidikan, Karolina menerima dua SP2HP yang memuat kesimpulan berbeda. Dalam SP2HP tertanggal 1 Desember 2025, penyelidik menyampaikan telah menemukan bukti digital pada akun Facebook milik terlapor.

Namun, hasil penyelidikan menyebut unggahan yang dipersoalkan dilakukan oleh Yulistiawati Yasina Walla, istri sah terlapor. Pada surat tersebut juga dijelaskan bahwa penyelesaian perkara akan ditempuh secara kekeluargaan berdasarkan kesepakatan para pihak, dengan ketentuan penyelidikan dapat dilanjutkan apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, kesepakatan damai secara adat yang menjadi dasar penyelesaian secara kekeluargaan tersebut tidak dijalankan sesuai waktu yang telah disepakati para pihak. Karena kesepakatan itu tidak terlaksana sebagaimana mestinya, penanganan laporan disebut tetap berlanjut.

Berbeda dengan itu, SP2HP kedua tertanggal 21 Januari 2026 menyatakan penyelidik tidak menemukan alat bukti yang cukup dan belum terpenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dilaporkan Karolina. Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa konten dimaksud diduga diunggah melalui akun Facebook “Wati Wala” yang disebut sebagai milik Yulistiawati Yasina Walla.

Menurut Karolina, perubahan substansi hasil penyelidikan tersebut menimbulkan tanda tanya. Ia menilai terdapat perbedaan yang cukup mendasar antara surat pertama dan surat berikutnya, sehingga ia merasa perlu memperoleh penjelasan mengenai dasar perubahan kesimpulan tersebut.

Karolina mengaku telah beberapa kali mendatangi kantor Subdenpom IX/1-1 Ende untuk menyerahkan bukti tambahan yang menurutnya relevan dengan perkara. Ia juga menyebut pernah diminta menyerahkan kembali SP2HP pertama dengan alasan akan diganti dengan surat baru. Namun, ia memilih tetap menyimpan dokumen tersebut.

Merasa belum memperoleh kepastian, Karolina kemudian mendatangi Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) di Jakarta serta mengirim surat kepada Panglima TNI. Berdasarkan informasi yang diterimanya saat berada di Puspomad, laporan tersebut disebut masih berproses, sehingga ia mempertanyakan perbedaan informasi dengan isi SP2HP kedua.

Karolina juga menyatakan memiliki bukti yang menurutnya menunjukkan akun Facebook yang digunakan untuk mengunggah konten tersebut dioperasikan oleh pihak yang dilaporkannya. Oleh karena itu, ia meminta dilakukan pemeriksaan digital forensik agar identitas pengendali akun dapat dipastikan melalui proses pembuktian yang objektif.

Selain menyoroti substansi SP2HP, Karolina mengaku mengalami kendala dalam memperoleh perkembangan penanganan perkara. Ia menyatakan beberapa kali mencoba berkomunikasi dengan pihak penyelidik, namun merasa informasi yang diterimanya belum memberikan kepastian mengenai status laporan yang diajukannya.

Ia bahkan mengaku pernah meminta agar perkara dihentikan secara resmi apabila memang dinilai tidak memenuhi unsur pidana, sehingga ia dapat menempuh langkah hukum lainnya. Namun, menurut pengakuannya, kemudian ia mendapat penjelasan bahwa laporan tersebut telah teregister dan masih berjalan, sehingga semakin menimbulkan kebingungan mengenai status penanganannya.

Atas perkembangan tersebut, Karolina berencana menyampaikan persoalan ini kepada publik melalui konferensi pers sebagai bentuk upaya memperoleh transparansi dan kepastian hukum atas laporan yang telah diajukannya.

(Severinus T. Laga)

spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest