Banner

Polres Karimun Bantah Isu “Tangkap Lepas”, Penyidikan Kasus BBM Subsidi Tetap Berjalan

More articles

Karimun – Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyebut adanya dugaan praktik “tangkap lepas” terhadap tersangka kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun.

Dalam keterangannya, Polres Karimun menegaskan bahwa proses penyidikan perkara tersebut hingga kini masih terus berjalan. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) masih melakukan pendalaman untuk melengkapi alat bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi, termasuk saksi ahli, serta terus mengumpulkan alat bukti lain guna memperkuat pembuktian perkara.

Polres Karimun juga menjelaskan bahwa salah satu kendala yang dihadapi penyidik adalah permohonan penetapan penyitaan barang bukti yang diajukan kepada Pengadilan Negeri Karimun belum dikabulkan.

Sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terhadap barang yang penyitaannya tidak memperoleh penetapan dari pengadilan, penyidik wajib mengembalikannya kepada pemilik. Pengembalian tersebut merupakan pelaksanaan aturan hukum yang berlaku dan tidak dapat dimaknai sebagai penghentian maupun pengabaian proses penyidikan.

Selanjutnya, penyidik akan terus berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Karimun dan Kejaksaan untuk menentukan langkah-langkah penanganan perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Polres Karimun menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, informasi yang menyebut adanya praktik “tangkap lepas” maupun dugaan pemberian upeti kepada aparat kepolisian dinilai sebagai tuduhan yang tidak didukung fakta dalam proses penyidikan yang masih berlangsung.

Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi karena berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Kami mengimbau seluruh pihak untuk memberikan ruang bagi proses hukum yang sedang berjalan dan mengedepankan informasi yang akurat, berimbang, serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Kapolres.

Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik sekaligus memastikan masyarakat memperoleh informasi yang utuh, objektif, dan sesuai fakta hukum. Sapi’i

spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest